Ida Bagus Ardha, Legalitas Agen Tenaga Kerja  

TIDAK sedikit masyarakat Bali yang memilih menjadi pekerja migran. Berdasarkan data sebelum pandemi Covid-19, hampir 20 ribu lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali.

175

TIDAK sedikit masyarakat Bali yang memilih menjadi pekerja migran. Berdasarkan data sebelum pandemi Covid-19, hampir 20 ribu lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali. Upah yang menjanjikan menarik mereka untuk bekerja jauh di negeri seberang. Namun, masyarakat diimbau waspada terhadap agen yang memberangkatkan ke luar negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ardha belum lama ini mengatakan, belakangan ini bermunculan kasus yang membuat sejumlah PMI terkatung-katung di luar negeri lantaran tidak mendapat pekerjaan. Itu akibat PMI tidak menggunakan visa tenega kerja melainkan visa liburan karena tidak memiliki sertifikat pekerja. Padahal PMI yang siap berangkat adalah yang sudah memiliki kompetensi di bidangnya ditunjukkan dengan sertifikat. “Kalau tak punya itu (sertifikat), ya tak bisa memperoleh paspor,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta tidak mudah tergiur tanpa melihat kejelasan agen atau penyalur tenaga kerja. “Jika memang tidak tahu, bisa menanyakan soal agen-agen yang memberangkatkan ke Disnaker kabupaten/kota,” ungkapnya.

Ditegaskannya, pemberangkatan PMI harus mengikuti mekanisme yang ada. PMI memiliki perjanjian kerja bahkan ikut serta BPJS Tenaga Kerja. Terpenuhinya syarat akan memberi keamanan bagi PMI dan jika terjadi sesuatu bisa segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, selama ini PMI asal Bali memiliki keunggulan dan sudah dikenal sehingga menjadi primadona di luar negeri. Hal ini membuat tidak sedikit orang yang tertarik bekerja ke luar negeri. *wid