Tabanan (bisnisbali.com)–Pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tempat wisata masih tetap dilakukan. Hanya, di tengah pelonggaran prokes sesuai arahan pemerintah pusat, di tempat terbuka pengunjung diizinkan tidak menggunakan masker sepanjang di lokasi tersebut tidak terjadi kerumunan atau tidak dipadati orang.
“Hal ini menjadi acuan bagi kita semua. Jika ramai atau banyak orang di suatu tempat hendaknya tetap menggunakan masker,” papar Kasat Polisi Airud Polres Tabanan saat apel fungsi kepada anggota Satuan Polisi Airud Polres Tabanan di lapangan Polres Tabanan, Kamis (19/5).
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasatpol Airud Polres Tabanan AKP I Wayan Putra Yadnya, S.H., lebih lanjut menginstruksikan anggota Satuan Polisi Airud Polres Tabanan yang ditugaskan di wilayah perairan di kawasan pantai seperti Tanah Lot yang merupakan daerah tujuan wisata, hendaknya tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prokes.
Menurutnya, walaupun tempat terbuka, jika kunjungan terlalu padat, agar wisatawan tetap disarankan memakai masker dengan benar. Demikian juga halnya masyarakat yang berada di ruang tertutup, seperti toko modern, minimarket dan ruang perkantoran, hendaknya menggunakan masker. “Ingatkan masyarakat atau wisatawan tetap dengan cara yang humanis. Kedepankan etika dan estetika dalam berkomunikasi,” ujarnya.
Hal serupa juga agar dilaksanakan oleh anggota yang bertugas di wilayah Danau Beratan, Bedugul, Kecamatan Baturiti. Selalu ingatkan pengunjung objek wisata jangan berkerumun. Awasi dan pantau terus kawasan Danau Beratan agar tetap tercipta situasi yang kondusif, terutama tidak terjadi penyebaran Covid-19.
“Tetap lakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak pengelola tempat wisata untuk mendukung penerapan prokes sesuai dengan apa yang menjadi kebijaksanaan pemerintah,” tegas AKP Wayan Yadnya. *man