Gianyar (Bisnis Bali.com)
Bertempat di Jalan Pura Puseh No. 17 Banjar Denjalan Desa Batubulan Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Panitra Pengadilan Negeri Gianyar I Made Witama, SH Kamis (19/5) membacakan surat putusan Eksekusi. Kepala Pengadilan Negeri Gianyar, membacakan surat putusan Kepala Pengadilan Negeri sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 9 Mei 2022 Nomor : 2/Pdt. Eks/2021/PN Gin, Jo Nomor : 214/Pdt.G/2017/PN Gin, yang juga disaksikan oleh Perbekel Desa Batubulan Dewa Gede Sumertha, SH. MH. didampingi Kelian Dinas Banjar Denjalan I Made Arjana.
Kanit Samapta Polsek Sukawati AKP I Wayan Gede Arimbawa, didampingi Bhabinkamtibmas Desa Batubulan Aiptu I Wayan Semadiyasa, mengamankan kegiatan sita eksekusi perkara antara pemohon eksekusi inisial RJ atas termohon eksekusi berinisial Drs. JL.
AKP I Wayan Gde Arimbawa menyampaikan dalam pelaksanaan Eksekusi dilakukan penyitaan (Executorial Beslag) terhadap Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pura Puseh No. 17, Br. Denjalan, Batubulan, Sukawati, Gianyar. Ini dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 4708/Desa Batubulan, menurut Gambar Situasi tanggal 12 September 1996 No. 2811/96, seluas 1980 M2 atas nama termohon dengan menunjukkan batas – batasnya. ” Personel Polsek Sukawati Unit Samapta bergabung dengan Babinkamtibmas setempat mengamankan petugas pengadilan dalam melakukan proses penyitaan,” ucap Kanit Samapta.
AKP Arimbawa menambahkan pengamanan jalannya eksekusi tanah berjalan lancar dan aman. ” Tidak ada perlawanan dari pihak termohon ,” tegasnya. *kup