Tabanan (bisnisbali.com) –Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan mencatat adanya penurunan jumlah koperasi berstatus tidak aktif tahun ini. Hingga April 2022, jumlah koperasi tidak aktif mencapai 162, berkurang dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 163 koperasi. Demikian hasil evaluasi capaian Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalangan koperasi pascabatas waktu pelaksanaan pada Maret lalu.
“Tahun 2020 lalu jumlah koperasi tidak aktif mencapai 167 unit usaha. Tahun 2021 turun menjadi 163 koperasi dan pada 2022 per April jumlanya kembali turun tipis menjadi 162 koperasi,” terang Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Jumat (29/4).
Dari evaluasi capaian RAT tahun ini atau tahun buku 2021, tercatat satu koperasi yang sebelumnya tidak aktif kini berstatus aktif kembali. Koperasi bersangkutan sempat mengalami permasalahan, namun berhasil diatasi sehingga kembali beroperasi menggunakan badan hukum yang sama. Dengan demikian total 406 koperasi berstatus aktif tahun ini ditambah lima koperasi yang baru tumbuh.
Dijelaskannya, evaluasi capaian RAT masih berproses dan sejumlah koperasi masih melakukan penyetoran kegiatan RAT, meski batas waktu pelaksanaan RAT sesuai aturan telah berakhir Maret lalu. Kondisi ini mengakibatkan jumlah koperasi yang kembali aktif dan koperasi yang tidak aktif masih berpotensi berubah hingga akhir tahun nanti.
Wayan Sukanrayasa menambahkan, salah satu indikator untuk menentukan koperasi tidak aktif adalah apabila koperasi tersebut tidak menggelar atau melaporkan pelaksanaan RAT tiga kali berturut-turut. Terkait hal itu, dalam tahapan evaluasi khususnya terhadap koperasi yang belum menggelar RAT, dinas akan mencari tahu apakah mereka memang tidak menggelar RAT karena mengalami permasalahan atau sudah menggelar RAT namun tidak menyampaikan laporan RAT ke Dinas Koperasi dan UKM sesuai batas waktu.
“Sesuai aturan, RAT koperasi primer batas waktunya hingga Maret, sedangkan koperasi sekunder sampai Juli. Namun, pada kenyataannya banyak koperasi yang baru mengirimkan laporan di luar ketentuan tersebut, bahkan ada yang baru melaporkan pada Desember,” kilahnya. *man