Tabanan (bisnisbali.com) –Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sembilan Sembilan sedang mengalami kasus pelaporan gagal bayar terhadap sejumlah dana nasabah bahkan telah masuk proses ke ranah hukum. Meski begitu, status Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sembilan Sembilan masih dikategorikan sebagai koperasi aktif oleh Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Kabupaten Tabanan. Hingga kini KSP Sembilan Sembilan mengantongi Badan Hukum No.12/BH/Diskop/V/2003 sekaligus bagian dari 405 koperasi berstatus aktif di Kabupaten Tabanan.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi di Diskop UMKM I Gusti Putu Sudika, Kamis (28/4). Dikatakannya, secara aturan KSP Sembilan Sembilan masih kategori aktif. Sebab, sampai sekarang masih menyetor laporan pertanggungjawaban berupa RAT serta melaporkan ke Diskop menyangkut penagihan ke debitur sekaligus membayar ke sejumlah pemilik dana secara proporsional.
“Hingga kini kami masih menerima laporan progres dari pihak koperasi tersebut dalam upaya pengembalian dana nasabah. Selain itu, sepanjang masih berbadan hukum dan mereka masih memiliki kewajiban terhadap pihak ketiga, maka koperasi bersangkutan tidak boleh bubar,” kilahnya.
Berdasarkan data di Diskop Tabanan, KSP Sembilan Sembilan sejak periode Januari hingga Maret 2022 telah melaporkan progres penagihan dan pembayaran kepada nasabah. Pada Januari 2022 berhasil melakukan penagihan dana dari debitur sejumlah Rp8.488.000 yang bersumber dari sembilan nasabah. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada 19 nasabah dengan nilai Rp90.000 hingga Rp700.000 per orang.
Pada Februari 2022 penagihan mencapai Rp9.350.000 yang bersumber dari delapan nasabah debitur yang kemudian disalurkan kepada 20 nasabah (pemilik dana) dengan nilai Rp150.000 hingga Rp1.000.000 per orang. Pada Maret 2022 progres berlanjut dengan melakukan penagihan sebanyak Rp11.250.000 bersumber dari 12 debitur. Dana ini selanjutnya disalurkan kembali ke 17 orang pemilik dana dengan nilai Rp100.000 sampai Rp1.300.000 per nasabah.
Sukanrayasa menjelaskan, progres penagihan dan pembayaran dari KSP Sembilan Sembilan terjadi setelah Diskop berupaya melakukan mediasi hingga akhirnya terbentuk Tim Sembilan pada 27 Oktober 2022 yang di dalamnya berisi perwakilan pihak manajemen koperasi, perwakilan nasabah, Diskop Tabanan, Dekopinda Tabanan dan kuasa hukum. Diskop Tabanan juga mengejar progres penyelesaian kasus, sehingga sempat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I pada 7 Desember 2021, kemudian SP II dan SP III karena pihak KSP Sembilan Sembilan tidak kooperatif dalam rangka mediasi penyelesaian permasalahan. Mereka tidak melaporkan komitmen yang disepakati dalam Tim Sembilan.
Adanya pelaporan kembali oleh perwakilan nasabah ke pihak kepolisian belum lama ini membuat pihaknya kaget. Sebab, selama ini yang menjadi harapan dalam upaya mediasi sudah berjalan atau ada progres, hanya memang dana yang dikembalikan jumlahnya kecil.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengintensifkan lagi pengawasan ke KSP Sembilan Sembilan, terutama memastikan atau mengecek bahwa progres yang disetorkan ke dinas memang benar adanya atau tidak fiktif. *man