Ni Made Mirnawati, E- Ritribusi Kebersihan

E-RETRIBUSI  kebersihan merupakan terobosan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menangani sampah.

338

E-RETRIBUSI  kebersihan merupakan terobosan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menangani sampah. Program ini tidak saja diterapkan di perkotaan, namun juga di perdesaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar  Ni Made Mirnawati mengatakan dengan adanya E-Retribusi maka jual-beli sampah rumah tangga perdesaan dapat difasilitasi menjadi tabungan, rumah tangga bersemangat memilah sampah, pemungutan iuran sampah oleh desa menjadi lebih mudah dan pendapatan asli desa (PAD) dapat ditingkatkan.

Diungkapkannya, hingga akhir Maret 2022 timbulan sampah di Kota Gianyar yang diangkut ke TPA Temesi sebanyak 39,30 ton per hari. Sampah seberat itu dihasilkan oleh 13.103 kepala keluarga (KK), Pasar Umum Gianyar, pelaku usaha, dan fasilitas umum seperti perkantoran.

Tahun 2021 lalu, retribusi kebersihan yang dipungut baru Rp 127 juta lebih. Itu pun hanya retribusi kebersihan dari pedagang pasar. Jika dibandingkan dengan potensi retribusi, hal itu masih jauh.

Dipaparkannya, penarikan retribusi pelayanan kebersihan persampahan di Kota Gianyar tidak mudah dilakukan. Kesadaran masyarakat membayar retribusi kebersihan masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, keterbatasan personel pemungut retribusi merupakan tantangan terbesar yang harus dicarikan solusi.

Tak ingin menyerah dengan keterbatasan tersebut, Pemkab Gianyar melalui DLH bekerja sama dengan Bank Daerah Gianyar, Bank Sampah Induk Geria Luhu dan Bank Sampah Induk Mitra Gianyar Bagus, membangun E-Retribusi Kebersihan. Sistem  E-Retribusi ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam jual-beli sampah menjadi tabungan, namun juga meringankan penarikan retribusi kebersihan

Pada tahap awal dilakukan pendataan rumah tangga dan pelaku usaha. Setiap rumah tangga diberikan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Para pemilik NPWRD secara otomatis dibukakan rekening tabungan sampah pada Bank Daerah Gianyar.

Ia minta kepada rumah tangga dan pelaku usaha agar segera mendaftarkan diri ke petugas DLH atau secara online. “Rumah tangga atau pelaku usaha yang tidak terdaftar tidak akan mendapat pelayanan pengangkutan sampah, ” tegasnya.  *kup