Denpasar (bisnisbali.com) – BPJamsostek membagikan Kartu Peserta BPJamsostek (KPJ) untuk 1.089 nelayan di Desa Pengambengan yang terdaftar selama 6 bulan sejak Desember 2021. KPJ ini merupakan tanda bahwa nelayan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibiayai oleh Bank BPD Bali untuk perlindungan pekerja rentan. Dengan adanya perlindungan ini, maka segala risiko sosial berupa kecelakaan kerja atau kematian yang menimpa nelayan akan ditanggung oleh BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Bali Denpasar, Opik Taufik berpesan semoga seluruh pekerja khususnya nelayan dapat ikut serta pada program BPJamsostek.
 “Harapan kami seluruh nelayan dapat melanjutkan kepesertaan BPJamsostek secara mandiri karena program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya. Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, segala risiko sosial yang terkait kecelakaan kerja dan kematian akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Opik menjelaskan, biaya pengobatan tanpa batas di seluruh Puskesmas Kabupaten Jembrana, RSU Negara, atau RS Balimed Negara, santunan mencapai Rp 70 juta dan beasiswa untuk anak mencapai maksimal Rp 174 juta saat terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Selain itu ahli waris juga akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta saat terjadi risiko meninggal dunia bukan kecelakaan kerja. Pembayaran iuran dapat dilakukan di Tim Perisai, Agen BRILink, Agen46, Kantor Pos, atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar menargetkan 40.373 nelayan di daerah itu dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
“Kami bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Bali, ada perintah bagaimana pekerja di sektor kelautan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Potensi nelayan di Bali sejumlah 40.373 orang, namun yang sudah terdaftar atau terlindungi jamsostek baru sebanyak 17.078 orang.
Opik Taufik menambahkan, sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK bertugas untuk memperbesar perlindungan di sektor informal (nelayan, petani) dan UKM.
Pandemi COVID-19, lanjut dia, juga telah berdampak terhadap penurunan jumlah kepesertaan BPJamsostek di Provinsi Bali, dari sebanyak 400 ribu peserta pada 2019, menjadi 350 ribu hingga akhir 2021.
Sebelumnya di Lesehan Camplung Muara Pengambengan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jembrana menggelar buka puasa bersama tokoh masyarakat di Desa Pengambengan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Opik Taufik selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, I Gusti Putu Irany selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jembrana Negara, Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Sakirin selaku Ketua HNSI Kecamatan Negara, seluruh Kelian Dusun se-Desa Pengambengan, dan pengurus kapal di Desa Pengambengan.