Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPenyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Gianyar

Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Gianyar

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Rapat paripurna DPRD Gianyar Jumat (22/4) mengagendakan penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Gianyar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gianyar Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna Masa Persidangan
III Tahun 2022 DPRD Kabupaten Gianyar dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta dan dihadiri Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun.
Anom Masta menyampaikan sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ini  merupakan progress report sebagai informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun.
Pada tanggal 25 Maret 2022, Bupati Gianyar telah menyampaikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gianyar Tahun Anggaran 2021 dalam
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar.
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, juga mengamanatkan bahwa DPRD wajib menyampaikan tanggapan berupa
rekomendasi. Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut DPRD Gianyar telah membentuk Pansus
LKPJ dan Pansus telah melaporkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna tanggal 21
April 2022 dan telah ditetapkan sebagai Keputusan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar, DR. I Nyoman Amerthayasa, S.Sos, MAP selanjutnya menyampaikan Keputusan DPRD Nomor 18 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022 Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar  menerima secara utuh Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gianyar Tahun Anggaran 2021 tanpa catatan. ” Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gianyar Tahun Anggaran 2021 untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Nyoman Amerthayasa. *Kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer