Amlapura (bisnisbali.com) – Kecamatan Rendang menjadi Kecamatan pertama di Kabupaten Karangasem yang seluruh Kantor Desa telah mendaftarkan pekerja Linmas (Perlindungan Masyarakat) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Rendang tersebut ditandai dengan sebelumnya telah terdaftarnya perangkat Kantor Desa dan kini pekerja Linmas telah di daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pada kegiatan Penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada Istri alm. pekerja Linmas Kantor Desa Nongan yang meninggal dunia. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem, I Wayan Mustika dan Kepala Desa dan Perwakilan Kantor Desa Kecamatan Rendang Kabupaten Karangasem.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pada point 25 menyebutkan bahwa para Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk kepada pekerja dan pengabdi di kantor desa. Beliau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Camat Rendang dan Kepala Desa di Kecamatan Rendang, atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal senada juga disampaikan Kasi Trantib Kantor Camat Rendang, I Wayan Mustika. Beliau mengungkapkan bahwa manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang baik dan bermanfaat khususnya bagi pekerja yang bertugas di lapangan seperti perangkat jantor desa dan Linmas. Ia berharap pemberian perlindungan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Linmas oleh Kantor Desa di Kecamatan Rendang juga dapat dilakukan oleh kantor desa lainnya di Kabupaten Karangasem karena dampak Risiko Kematian dan Kecelakaan Kerja tidak tidak hanya bagi pekerja namun berdampak juga kepada keluarga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada mengatakan bahwa pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, Pariwisata, Pabrik, Distributor, UMKM, toko, Bumdes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos / agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama”, ungkap Nambela.
Nambela Ramawaspada juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi diantaranya manfaat program Jaminan kematian (JKM) diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42.000.000 serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174.000.000. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. “Sedangkan untuk jaminan kehilangan pekerjaan, peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja,” tutup Nambela.