YLPK Harapkan Pemerintah Awasi Kenaikan Harga

Pemerintah mesti mengawasai kenaikan harga beberapa komoditas yang terjadi akhir-akhir ini sehingga tidak sampai liar.

291
I Putu Armaya

Denpasar (bisnisbali.com) –Pemerintah mesti mengawasai kenaikan harga beberapa komoditas yang terjadi akhir-akhir ini sehingga tidak sampai liar. Kenaikan harga minyak goreng, BBM jenis Pertamax hingga PPN menjadi 11 persen sudah cukup memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jangan ada lagi menyusul kenaikan harga komoditas lainnya.

Harapan itu disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya, S.H. Dikatakannya, dalam kondisi saat ini pemerintah memiliki peran penting dan kewenangan untuk melakukan pengawasan harga. Khususnya instansi-instansi terkait di daerah seperti Disperindag agar melakukan pengawasan harga dan kualitas produk di pasaran. “Jangan sampai (kenaikan harga) liar dan harga kebutuhan pokok berlomba-lomba naik. Jangan sampai di pasaran harga semakin naik, sehingga membuat kondisi konsumen semakin terpuruk,” ujarnya, Senin (18/4).

Menurutnya, kenaikan harga bisa saja terjadi, akan tetapi jangan sampai tidak ada pembatasan. Misalnya setelah kenaikan PPN menjadi 11 persen, harga-harga komoditas seperti sembako naik, disusul yang lainnya. ‘’Ini mestinya dikontrol agar kenaikannya bertahap dan jangan sampai ada kenaikan yang membabi buta. Di sini dibutuhkan kebijakan pemerintah terhadap pengetatan harga,’’ jelasnya.

Ia menilai perlu adanya batasan kenaikan atau rentang waktu kenaikan. Hal ini untuk melihat kondisi daya beli masyarakat, sebab daya beli masyarakat saat ini masih lemah. Selain pengawasan dari sisi harga, kualitas produk juga mesti diawasi mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan menjalani hari raya Idul Fitri. Jangan sampai momen ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk yang kualitasnya tidak baik. Pengawasan mesti diterapkan mulai dari pasar tradisional, pasar ritel, hingga pasar modern. *wid