Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPengesahan Lima Perda Wujudkan Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pengesahan Lima Perda Wujudkan Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Gianyar I Made Mahayastra dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (18/4), menyampaikan telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Gianyar (bisnisbali.com) –Bupati Gianyar I Made Mahayastra dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (18/4), menyampaikan telah mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gianyar Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda masing-masing Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dan Ranperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mahayastra mengajak seluruh pejabat pemerintah total meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kita berpikir dan berbuat dalam kebersamaan untuk mewujudkan harapan dan tujuan tersebut,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra mengatakan,  berdasarkan laporan Pansus A, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja.

Terkait Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Pansus B melalui pendapat akhir lembaga melaporkan penambahan kebijakan pencegahan dan pengawasan segala bentuk eksploitasi terhadap anak. Yang dimaksud dengan eksploitasi anak adalah suatu tindakan penggunaan anak untuk manfaat orang lain, kepuasan atau keuntungan yang sering mengakibatkan perlakuan tidak adil, kejam dan berbahaya terhadap anak.

Sesuai laporan Pansus C, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak di wilayah Kabupaten Gianyar, badan usaha, pengusaha dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas dengan pemberian kesamaan kesempatan, rehabilitasi, bantuan sosial, pemberdayaan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah dilaporkan bahwa dalam melaksanakan perda ini pemerintah daerah harus cermat melakukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat dikelola dengan baik.

Gaga Adi Saputra menambahkan, DPRD Kabupaten Gianyar mengharapkan kepada OPD terkait agar secepatnya mengimplementasikan maksud dan tujuan perda ini dengan harapan dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer