Gianyar (bisnisbali.com)-Komisi III DPRD Gianyar dan BPKAD melakukan sidak/monev pada perusahaan pengguna sumur bor atau air bawah tanah (ABT) di sepanjang Jalan By-pass I.B. Mantra, Kamis (14/4). Tiga lokasi yang dikunjungi meliputi PT Redimix Teguh Karyabrahardjo, PT Aditya Sinar Pratama dan PT Sukses Epamet.
Ketua Komisi III DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara menyampaikan, melalui sidak ini diharapkan perusahaan-perusahaan besar agar semakin bijak menggunakan air bawah tanah. Sebab, ABT adalah salah satu sumber daya alam yang perlu dilestarikan untuk bisa kita wariskan kepada anak dan cucu.
Di samping itu, sidak juga untuk mengecek penggunaan ABT oleh perusahaan tersebut, apakah sudah berizin dan membayar pajak. Sesuai peraturan, penggunaan ABT untuk kepentingan usaha harus ada izin dan membayar pajak. “Kami akan terus mengecek perusahaan-perusahaan yang menggunakan ABT dengan jumlah besar baik itu hotel, restoran, vila, perusaahan beton maupun perusahaan lainnya,” ucapnya.
Pihaknya tidak mau ada perusahaan yang curang seperti menggunakan ABT tetapi tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Selain itu, mempunyai izin sumur bor satu titik tetapi memiliki dua bahkan tiga titik sumur bor di perusahaannya.
Lebih lanjut dikatakannya, ABT perlu dilestarikan karena menjadi sumber PAD. Dari penggunaan ABT, Pemkab Gianyar menargetkan pendapatan Rp5 miliar pada tahun 2022. “Kami harapkan target tersebut bisa dicapai, bahkan dengan penertiban dan pengawasan ke depannya pendapatan ABT semakin meningkat,” jelas Gede Pebriantara.
Hasil temuan monev Komisi III DPRD Gianyar, PT Teguh Karya Rahardjo direkomendasikan melakukan penggantian water meter karena tidak berfungsi maksimal. PT Sukses Expamet kebutuhan ABT-nya kecil karena hanya untuk MCK, sehingga diminta menggunakan air PDAM/PAM TS. Sementara PT Sinar Aditya Pratama tidak memakai water meter dan selama ini dikenakan pajak dengan estimasi. “Dewan minta perusahaan ini agar menggunakan water meter untuk mengukur penggunaan ABT,” tegasnya. *kup