Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliPenerangan Hukum untuk Pengecer Pupuk

Penerangan Hukum untuk Pengecer Pupuk

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan penerangan hukum terkait kelangkaan pupuk beserta kendala atau permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi.

Gianyar (bisnisbali.com) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan penerangan hukum terkait kelangkaan pupuk beserta kendala atau permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Rabu (13/4) lalu.

Seksi Intelijen Kejari Gianyar dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, S.H., M.H., selaku narasumber didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS Kejari Gianyar Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H. Hadir Kepala Dinas Pertanian Gianyar Ir. I Made Raka dan 19 orang pengecer atau pemilik kios pupuk.

Gde Ancana menerangkan, penerangan hukum dilaksanakan mengingat pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejaksaan sebagai anggota komisi pengawas berperan dalam melakukan pengawasan saat pengadaan, penyaluran hingga sampai kepada kelompok tani dan atau petani sebagai konsumen akhir sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sehingga tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Kejari Gianyar berdialog dengan para pengecer atau pemilik kios pupuk yang ada di Kabupaten Gianyar mengenai pemahaman tentang bagaimana proses penyaluran pupuk bersubsidi kepada para penerima atau kelompok tani. Selain itu, berbicara tentang kendala dan permasalahan yang dialami oleh para pengecer dalam penyaluran pupuk bersubsidi. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer