Gianyar (bisnisbali.com)-Cukup banyak warga Kabupaten Gianyar yang dirumahkan atau di-PHK sejak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri. Masyarakat tidak bisa membayar iuran BPJS bisa beralih dari BPJS Mandiri ke JKN KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung (mewilayahi Gianyar) Elly Widiani, Selasa (12/4), mengatakan warga Gianyar yang dirumahkan atau diberhentikan dari pekerjaannya dapat mendaftar secara perorangan. Mereka juga bisa berkoordinasi ke Dinas Sosial untuk pendaftaran melalui pemerintah daerah jika termasuk warga yang tidak mampu membayar iuran JKN KIS. “Ini tergantung kemampuan pembiayaan pemda,” jelasnya.
Menurutnya, jika awalnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS Mandiri dan ingin beralih kepesertaan menjadi peserta JKN-KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial setempat. Selanjutnya data diusulkan menjadi peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sesuai BDT (Basis Data Terpadu).
Di bagian lain, Bupati Gianyar Made Mahayastra menyampaikan seluruh warga Kabupaten Gianyar yang ingin berobat gratis diarahkan menggunakan layanan BPJS. Kalau BPJS masih aktif hendaknya tetap menggunakan layanan BPJS. ‘’Kalau memungkinkan BPJS diaktifkan kembali biar anggaran untuk BK tidak terlalu boros,” tuturnya.
Warga Gianyar memang diberikan peluang memanfaatkan progam Bantuan Kesehatan (BK) Kabupaten Gianyar atau bantuan berobat gratis di puskesmas atau rumah sakit. “Layanan BK bisa diberikan kepada warga Gianyar yang betul-betul tidak terjangkau oleh BPJS,” tegasnya. *kup