Tabanan (bisnisbali.com)–Pendapatan retribusi pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Tabanan yang sekaligus menjadi sumbangan terhadap PAD mengalami penurunan tahun ini. Di sisi lain, pendapatan retribusi dari total 15 pasar tradisional yang berada di bawah wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ditarget Rp6.250.000.000 pada 2022 atau sama seperti tahun lalu.
Penurunan pendapatan retribusi pasar sesuai data Disperindag Kabupaten Tabanan yang mencatat terjadinya selisih pada triwulan I tahun 2021 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Pada triwulan I tahun 2022 pendapatan retribusi pasar di Kabupaten Tabanan sebesar Rp1.006.167.930, menurun dibandingkan periode sama tahun 2021 yang mencapai Rp1.041.568.180.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan I Putu Santika saat dimintai konfirmasinya, Senin (11/4), mengakui terjadinya penurunan pendapatan retribusi pasar tradisional pada triwulan I 2022 dibandingkan periode sama tahun lalu. Banyak faktor yang memberi andil penurunan tersebut, khususnya ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung dua tahun.
Menurutnya, faktor ekonomi berpengaruh pada daya beli konsumen yang menurun. Contohnya, kini konsumen hanya membeli kebutuhan prioritas ke pasar, sedangkan kebutuhan lain yang bisa dipenuhi secara mandiri akan diusahakan sendiri, seperti menanam sayur untuk kebutuhan keluarga dan lainnya.
Seiring menurunnya permintaan konsumen di pasar tradisional, jumlah pedagang yang beraktivitas juga berkurang. Ada pula pedagang yang memilih tidak berjualan secara penuh dalam periode tertentu. Penurunan jumlah pedagang juga dipicu oleh mulai bangkitnya kembali sejumlah sektor usaha. Beberapa kalangan yang tahun lalu sempat menjadi pedagang dadakan akibat dirumahkan atau di-PHK dari tempatnya bekerja, kini kembali bekerja sehingga pekerjaan sebagai pedagang ditinggalkan. “Menurunnya jumlah pedagang tentunya berpengaruh pada retribusi harian yang hanya dikenakan saat mereka berjualan,” kilah Putu Santika.
Menyikapi turunnya pendapatan retribusi pasar sekaligus dalam upaya mencapai target Rp6.250.000.000 tahun ini, pihaknya akan terus melakukan terobosan. Di antaranya menggandeng Bank BPD Bali melalui program E- retribusi pasar, pembayaran secara nontunai untuk mencegah kebocoran pendapatan dan program revitalisasi pasar tradisional.
Khusus program E-retribusi baru menyasar enam pasar tradisional dari total 15 pasar yang ada. Disperindag menargetkan jumlah pasar yang menggunakan sistem pembayaran nontunai akan terus digenjot. Dalam waktu enam bulan ke depan diharapkan semua pasar tradisional di Kabupaten Tabanan sudah mengadopsi E-retribusi. “Sekarang bertambah tiga pasar yang mengadopsi E-retribusi, yakni Pasar Penebel, Pasar Tabanan sedang berproses dan Pasar Bajra,” beber mantan Kadis Disnakertrans Tabanan ini.
Putu Santika berharap melalui sistem E-retribusi yang dibarengi dengan membaiknya kondisi ekonomi konsumen, ke depannya bisa mendongkrak capaian target pendapatan retribusi sekaligus PAD Kabupaten Tabanan. *man