Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliDilarang Beli Pertalite, Nelayan Minta Surat Rekomendasi ke Diskan

Dilarang Beli Pertalite, Nelayan Minta Surat Rekomendasi ke Diskan

Buntut pelarangan membeli Pertalite oleh sejumlah SPBU, sejumlah nelayan ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tabanan. Kedatangan nelayan ini untuk meminta surat rekomendasi sesuai permintaan beberapa pengelola SPBU.

Tabanan (bisnisbali.com)–Buntut pelarangan membeli Pertalite oleh sejumlah SPBU, sejumlah nelayan ramai-ramai mendatangi Kantor Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tabanan. Kedatangan nelayan ini untuk meminta surat rekomendasi sesuai permintaan beberapa pengelola SPBU.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Diskan Kabupaten Tabanan Ir. I Kade Artina. ”Pascapelarangan oleh SPBU, sejumlah nelayan datang ke dinas untuk meminta surat rekomendasi. Hari ini kebetulan nelayan dari Beraban yang minta surat. Kemarin juga ada lima orang nelayan yang datang. Semua itu kami langsung fasilitasi,” tuturnya, Kamis (7/4).

Surat rekomendasi dikeluarkan oleh Diskan hanya untuk nelayan yang menggunakan bahan bakar tersebut guna keperluan melaut atau menangkap ikan. Sementara kebutuhan pembelian bahan bakar di luar keperluan itu seperti untuk dijual kembali atau diecer tidak diberikan. Selain itu, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Diskan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak perbekel desa setempat yang menerangkan bahwa si pemohon surat memang benar berprofesi sebagai nelayan.

“Harapan kami sebenarnya nelayan cukup mengantongi surat keterangan dari perbekel saja. Namun, pihak Pertamina mengarahkan agar nelayan juga menyertakan surat rekomendasi dari OPD yang menangani tentang perikanan. Makanya mereka minta ke Diskan,” bebernya.

Artina menjelaskan, setelah nelayan bersangkutan mengantongi surat rekomendasi dari Diskan, baru kemudian pihak SPBU memperbolehkan pembelian. Dalam surat rekomendasi tersebut tidak ada batas maksimal untuk pembelian yang bisa dilakukan oleh nelayan. Kewenangan pembatasan pembelian disesuaikan dengan ketentuan pembelian yang ada di masing-masing SPBU.

Meski nelayan di Tabanan rata-rata sudah mengantongi kartu nelayan yang menerangkan profesi mereka, kalangan SPBU tampaknya tidak melihat hal itu. Khususnya saat ini atau pascapemerintah menaikkan harga Pertamax yang berdampak kelangkaan bahan bakar lainnya di sejumlah daerah. “Bahan bakar untuk melaut sangat dibutuhkan oleh kalangan nelayan di Tabanan, terlebih pada musim tangkapan ikan layur sedang berlangsung saat ini,” kilahnya.

Sementara itu data di Diskan Tabanan, nelayan di Kabupaten Tabanan mencapai 1.200 orang saat ini. Mereka bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan. Tahun lalu terdapat 79 KUB dan naik menjadi 85 KUB pada 2022 ini. KUB Nelayan rata-rata beranggotakan 16 orang yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Kediri, Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur dan Kecamatan Selemadeg Barat. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer