Denpasar (bisnisbali.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban reklame jenis banner, spanduk dan umbul-umbul kedaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar, Rabu (6/4). Kegiatan menyasar Jalan Gunung Agung, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar dan Jalan Mahendradata.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana saat dimintai konfirmasinya mengatakan, penertiban ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. Kegiatan ini juga sebagai salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar.
Dalam kegiatan penertiban itu, Satpol PP Kota Denpasar menurunkan 5 buah spanduk, 11 banner dan 3 umbul-umbul yang sudah kedaluwarsa dan melanggar aturan. Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, petugas juga menertibkan banner, spanduk dan umbul-umbul yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melaksanakan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kedaluwarsa tidak mau diturunkan oleh pemiliknya. Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon perindang. “Sasaran kami adalah spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kedaluwarsa serta melanggar aturan,” ucap Sudarsana.
Menurutnya, pemasangan reklame yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah dan pemandangan Kota Denpasar menjadi semrawut, kumuh dan rusak. Kegiatan menurunkan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri serta tidak kumuh dengan spanduk. *wid