Jaminan Perlindungan Investor dari OJK

Perlindungan investor menjadi bagian dari tata kelola (best practice) di dunia pasar modal.

235
I Gusti Agus Andiyasa

Denpasar (bisnisbali.com) –Perlindungan investor menjadi bagian dari tata kelola (best practice) di dunia pasar modal. Di Indonesia, komitmen perlindungan investor dijalankan secara paralel, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Perwakilan BEI Denpasar, I Gusti Agus Andiyasa, kepada Bisnis Bali melalui Tim BEI, Rabu (6/4) kemarin, menerangkan sebagai perpanjangan tangan negara, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan bisa diselenggarakan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. “Komitmen ini diselenggarakan OJK dengan mewujudkan sistem keuangan yang terus tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Tujuannya melindungi kepentingan masyarakat, termasuk para investor di pasar modal,” tegasnya.

Menurut Agus Andiyasa, sejalan dengan tujuan, tugas, dan fungsinya, OJK mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pasar modal agar berlangsung sesuai prinsip yaitu teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Jika prinsip-prinsip itu berjalan optimal, maka kepentingan dan hak investor akan terlindungi.

Untuk memastikan prinsip-prinsip itu berjalan di pasar modal, OJK ditunjang perangkat hukum dan peraturan yang sangat memadai. Seperti diketahui, pasar modal termasuk industri yang didukung aturan yang sangat memadai dan lengkap, dan terus disempurnakan.

Dalam upaya memastikan hak-hak investor terlindungi, OJK juga menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi. Caranya mengoptimalisasi aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar, terutama diarahkan pada pihak-pihak yang mempunyai peran berkaitan dengan perlindungan investor. Untuk memastikan semua perangkat pendukung menjalankan tugas perlindungan investor, OJK memastikan penegakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM) yang berjalan optimal. Sasaran OJK yakni investor dilindungi dari informasi sesat (Pasal 93 UUPM), manipulasi pasar (Pasal 91/92 UUPM), dan praktik transaksi efek curang seperti insider trading (Pasal 95/96 UUPM), dan penipuan (Pasal 90 UUPM).

Selain oleh OJK, perlindungan investor menjadi komitmen BEI sebagai otoritas penyelenggaraan bursa saham. Hal itu diwujudkan dengan pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2016 tentang dana perlindungan pemodal dan POJK No. 50/POJK.04/2016 tentang penyelenggara dana perlindungan pemodal. Peran perlindungan investor diselenggarakan oleh P3IEI sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) atau yang biasa dikenal dengan Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

DPP merupakan sekumpulan dana yang dibentuk untuk memberikan ganti rugi atas hilangnya aset investor yang dititipkan pada kustodian (perantara pedagang efek dan bank kustodian) yang menjadi anggota DPP. Pembentukan DPP berasal dari berbagai sumber di antaranya kontribusi dana awal dari BEI, KPEI, dan KSEI selaku self regulatory organization (SRO), kemudian dari iuran keanggotaan awal dan tahunan anggota DPP. “Bisa dapat dibilang bahwa DPP adalah dana milik industri pasar modal Indonesia dan hanya digunakan demi kepentingan pasar modal Indonesia,” terang Agus Andiyasa.

Untuk memastikan hak investor dilindungi saat merasa aset investasinya yang tercatat pada rekening atas nama investor itu sendiri tidak menunjukkan jenis efek yang sama dan/atau menunjukkan jumlah yang lebih sedikit daripada yang seharusnya dimiliki, maka investor terlebih dahulu mengadu ke kustodian yang bersangkutan atau dapat langsung mengadu ke OJK Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen bila tidak ada kejelasan informasi dan penyelesaian dari pihak kustodian.

“Bila pengaduan investor tersebut dinyatakan benar setelah dilakukan proses verifikasi dan investigasi oleh OJK, maka OJK akan mengeluarkan surat pernyataan tertulis,” papar Agus Andiyasa.

Setelah keluarnya surat tersebut, barulah investor dibolehkan mengajukan klaim ganti rugi kepada Indonesia SIPF sebagai pengelola DPP. Indonesia SIPF berupaya memproses setiap pengaduan investor, memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta SOP dan kode etik penyelenggaraan dana perlindungan pemodal. Untuk menjalankan tugas perlindungan investor, Indonesia SIPF bisa mewakili lembaga dalam urusan di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan saat proses klaim yang telah disetujui oleh OJK.

Dalam menjalankan tugas, Indonesia SIPF juga berkoordinasi dengan OJK. Koordinasi yang dimaksud berkaitan dengan tahapan perlindungan, keanggotaan, cakupan perlindungan, maupun nilai pembayaran klaim milik nasabah. *dik