Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliHanya 54,31 Persen Koperasi di Tabanan Gelar RAT

Hanya 54,31 Persen Koperasi di Tabanan Gelar RAT

Hingga batas waktu pelaksanaan pada akhir Maret lalu, capaian Rapat Tahunan Anggota (RAT) koperasi primer di Kabupaten Tabanan masih rendah. Dari total 383 koperasi primer yang wajib RAT, yang sudah menggelar RAT hanya 54,31 persen per 4 April 2022.

Tabanan (bisnisbali.com) –Hingga batas waktu pelaksanaan pada akhir Maret lalu, capaian Rapat Tahunan Anggota (RAT) koperasi primer di Kabupaten Tabanan masih rendah. Dari total 383 koperasi primer yang wajib RAT, yang sudah menggelar RAT hanya 54,31 persen per 4 April 2022.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan mencatat, jumlah koperasi tercatat 568 saat ini. Dari jumlah tersebut 405 di antaranya koperasi berstatus aktif dan 163 koperasi berstatus tidak aktif.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Rabu (6/4), mengungkapkan koperasi primer yang sudah menggelar RAT hanya 208 dari total 383 koperasi. Dari jumlah itu sebanyak 41 koperasi mengundang Dinas Koperasi dan UKM dalam penyelenggaraan RAT, sedangkan 167 koperasi hanya mengirimkan laporan ke dinas bahwa sudah mengadakan RAT atau permakluman. “Meski koperasi menggelar RAT secara permakluman, kami tetap melakukan verifikasi data yang mereka setorkan ke dinas sekaligus memantau kesehatan koperasi bersangkutan,” tuturnya.

Koperasi yang belum menggelar RAT hingga batas waktu akan dilakukan pendataan atau evaluasi lebih lanjut oleh Dinas Koperasi dan UKM. Pendataan ini bertujuan mengetahui koperasi bersangkutan apakah masih aktif. Selain itu, untuk mengetahui secara pasti koperasi yang kemungkinan sudah menggelar RAT, namun belum mengirimkan laporan ke Dinas Koperasi dan UKM, sehingga koperasi tersebut tercatat sebagai koperasi yang belum melaksanakan RAT hingga saat ini.

Sukanrayasa menjelaskan, batas waktu penyelenggaraan RAT sudah disampaikan ke masing-masing koperasi di Kabupaten Tabanan, baik itu koperasi primer yang harus menggelar RAT hingga batas waktu Maret maupun koperasi sekunder dengan batas waktu penyelenggaraan RAT hingga akhir Juni. Itu dilakukan dengan melayangkan surat pada akhir tahun lalu atau pada saat tutup buku.

Sebelumnya, Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengatakan, melaksanakan RAT adalah kewajiban lembaga koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota setiap tahun. Dalam aturan pelaksanaan RAT, koperasi diperkenankan tidak mengundang Dekopinda atau Dinas Koperasi dan UKM. Hanya, koperasi tersebut tetap wajib mengirimkan laporan ke dinas sebagai bukti sudah menjalankan RAT.

Jika dari data batas waktu yang ditetapkan ditemukan ada koperasi belum menggelar RAT, bisa jadi koperasi tersebut berpotensi mengalami permasalahan sehingga tidak bisa membuat laporan tepat waktu. Permasalahan dimaksud di antaranya terkait manajemen koperasi dan keuangan yang belum tuntas di internal dari koperasi bersangkutan. “Kalau tidak mengalami masalah, pasti koperasi bisa melakukan RAT tepat waktu. Terlebih lagi sudah ada sistem atau aplikasi yang lebih mempermudah untuk pembuatan laporan,” kilah mantan Sekda Kabupaten Tabanan ini. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer