Gianyar (bisnisbali.com)-Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan perhatian sangat besar terhadap kaum disabilitas. Perhatian tersebut diwujudkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar dengan memberikan 44 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SLBN 1 Gianyar.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gianyar Cokorda Gde Agusnawa, Selasa (29/3), mengatakan pembagian KIA kepada siswa SLBN 1 Gianyar sebagai wujud perhatian khusus Pemkab Gianyar kepada anak disabilitas. “Siswa SLBN 1 Gianyar berjumlah 232 orang. Kami serahkan 44 KIA kepada siswa. Disdukcapil Gianyar selanjutnya akan menyerahkan KIA kepada semua siswa secara bertahap,” jelasnya.
Dipaparkannya, pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara untuk WNI berusia di bawah 17 tahun disediakan KIA. KIA berlaku sejak lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Cokorda Gde Agusnawa mengingatkan ibu-ibu yang melahirkan segera mengurus surat akta kelahiran dan KIA. Anak usia 0 hingga 5 tahun tidak perlu menyertakan foto pada KIA. Sementara KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun wajib menggunakan foto.
Selain berfungsi sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak-anak. KIA digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri. “KIA digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS dan digunakan untuk mengurus klaim asuransi atau klaim kesehatan,” pungkasnya. *kup