Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliNyoman Parta, RUU Provinsi Bali

Nyoman Parta, RUU Provinsi Bali

BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI melakukan pleno tentang RUU Provinsi Bali dan menyetujui menjadi usul inisiatif DPR.

BADAN Legislatif (Baleg) DPR RI melakukan pleno tentang RUU Provinsi Bali dan menyetujui menjadi usul inisiatif DPR. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, selanjutnya akan ada paripurna untuk memutuskan RUU Provinsi ini menjadi inisiatif DPR yang kemudian dibahas oleh komisi terkait.

Disampaikannya, perlu penataan dasar hukum yang baru terhadap pembentukan Provinsi Bali didasari UU NKRI 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. UU yang mengatur pembentukan Provinsi Bali masih disatukan dengan NTT dan NTB. ‘’Ini artinya belum ada UU yang mengatur Provinsi Bali secara tersendiri,’’ jelasnya.

UU pembentukan provinsi juga telah berlaku lama. Padahal UUD 1945 yang digunakan sebagai landasan pengaturan telah mengalami empat kali amandemen terutama ketentuan pasal bentuk pemerintahan mengenai pemerintah daerah (pemda) sebagai diatur dalam UU NKRI 1945. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka diperlukan rancangan undang undang (RUU) tentang Provinsi Bali.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan beberapa catatan. Materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Bali seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengacu pada materi muatan UU Provinsi lainnya yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.

Kedua, RUU Provinsi Bali secara yuridis formal merupakan koreksi sekaligus penyempurnaan dari sejumlah dasar hukum yang pembentukannya diselaraskan dengan jiwa dan semangat UUD NKRI 1945. Kedudukan hukum Provinsi Bali melalui RUU juga memberikan dasar hukum yang kuat sekaligus menjadi kebanggaan bagi pemda setempat dalam mengembangkan provinsinya.

Disebutkannya, Bali tidak memiliki sumber daya alam (SDA) sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemda. Bali yang hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendapatan daerah perlu diberikan kewenangan untuk memungut retribusi dan kontribusi pariwisata guna mengembangkan pariwisata dan melestarikan alam serta memberikan jawaban terhadap penyelesaian permasalahan ketimpangan pembangunan antara Bali selatan dan utara. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer