RAPAT Anggota Tahunan (RAT) adalah kewajiban lembaga koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota setiap tahun. Oleh karena itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa kembali mengingatkan lembaga koperasi agar menggelar RAT tepat waktu sesuai UU Koperasi dan anggaran dasar.
RAT untuk koperasi primer paling lambat digelar tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember atau paling lambat akhir Maret ini. Sementara bagi koperasi sekunder paling lambat enam bulan setelah tutup buku RAT sudah harus dilaksanakan atau Juni nanti.
Dalam aturan pelaksanaan RAT, koperasi bersangkutan diperkenankan tidak mengundang Dekopinda atau Dinas Koperasi. Hanya, koperasi tersebut tetap mengirimkan laporan ke dinas sebagai bukti sudah menggelar RAT. “Data pasti jumlah koperasi yang sudah menggelar RAT baru bisa kami ketahui setelah Maret atau pada batas waktu pelaksanaan RAT untuk koperasi primer,” sebutnya.
Jika dalam batas waktu yang ditetapkan tersebut ditemukan ada koperasi belum menggelar RAT, biasanya di koperasi tersebut berpotensi terjadi permasalahan sehingga tidak bisa membuat laporan tepat waktu. Permasalahan dimaksud di antaranya terkait manajemen dan keuangan yang belum tuntas di internal koperasi bersangkutan.
“Kalau tidak mengalami masalah, pasti koperasi bisa melakukan RAT tepat waktu. Terlebih lagi sudah ada sistem atau aplikasi yang lebih mempermudah untuk membuat laporan,” jelas mantan Sekda Kabupaten Tabanan ini.
Ditambahkannya, penyelenggaraan RAT tepat waktu juga sudah diingatkan oleh Dekopinda Tabanan melalui surat ke masing-masing koperasi pada akhir tahun 2021 lalu (tutup buku). *man