Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliKoperasi di Tabanan Diedukasi Perpajakan

Koperasi di Tabanan Diedukasi Perpajakan

Upaya menjaga kesehatan kalangan koperasi di Kabupaten Tabanan di tengah dampak pandemi Covid-19 terus dilakukan saat ini.

Tabanan (bisnisbali.com)–Upaya menjaga kesehatan kalangan koperasi di Kabupaten Tabanan di tengah dampak pandemi Covid-19 terus dilakukan saat ini. Terbaru, Dewan Koperasi Pimpinan Daerah (Dekopinda) Tabanan menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan memberikan edukasi tentang perpajakan dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) koperasi.

Ketua Dekopinda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa di sela-sela kegiatan sekaligus membuka acara di aula Kantor Dekopinda Tabanan, Senin (28/3), mengungkapkan tujuan pelatihan sekaligus edukasi ini untuk meningkatkan kemampuan gerakan koperasi di bidang perpajakan dan meminimalkan kesalahan pemotongan serta pelaporan pajak menyusul adanya UU Cipta Kerja. Sebab, di UU Cipta Kerja ada kebijakan baru yang selama ini mungkin belum diketahui secara jelas oleh gerakan perkoperasian di Kabupaten Tabanan.

Kebijakan tersebut yakni adanya kewajiban koperasi sebagai badan usaha yang harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, melaporkan dan menyetorkan pajak penghasilan badan usaha, melakukan pemotongan PPH dan PPN serta adanya regulasi-regulasi baru terkait UU Cipta Kerja. Di sisi lain, saat ini banyak koperasi yang baru berdiri sehingga membutuhkan edukasi. “Inilah yang perlu dipahami oleh kalangan koperasi sehingga ada persepsi yang sama. Agar tidak ada pos-pos atau akun yang sebenarnya sudah dipotong pajak, justru dipotong lagi,” tuturnya.

Peserta edukasi perpajakan berasal dari gerakan koperasi se-Kabupaten Tabanan yang dibagi menjadi tiga angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari 50 orang peserta. Kegiatan digelar selama tiga hari. Di Kabupaten Tabanan terdapat 568 koperasi. Dari jumlah ini tercatat 405 koperasi berstatus aktif dan 163 koperasi berstatus tidak aktif.

Mantan Sekda Kabupaten Tabanan itu menjelaskan, kegiatan edukasi tidak menutup kemungkinan akan terus dilakukan terutama menyasar kalangan koperasi yang belum ikut saat ini. Diharapkan semua koperasi di Tabanan yang aktif bisa mendapat informasi jelas tentang UU Cipta Kerja terkait perpajakan, mengatasi permasalahan ketika menemukan kendala dan membuat laporan atau pemotongan pajak.

Ketua Tim Penyuluh KKP Pratama yang menjadi narasumber, I Putu Shanti Purnawan selaku HR KPP Pratama, memaparkan sejumlah materi perpajakan. Di antaranya tentang pelaporan SPT badan atau koperasi, penggunaan tarif baru untuk koperasi serta kewajiban perpajakan koperasi. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer