Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPN Gianyar Sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

PN Gianyar Sosialisasi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terus mensosialisasikan layanan unggulan Mahkamah Agung antara lain kepada DPC Perhimpunan AdvokatĀ  Indonesia (Peradi) Denpasar. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery Jumat (25/3) mengatakan dalam sosialisasi di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar PN Gianyar mendorong anggota DPC Peradi Denpasar mengoptimalkan penggunaan e-Litigasi dan e-Banding di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gianyar.
Sonny Alfian menyampaikan PN Gianyar antara lain mensosialisasikan penggunaan peradilan elektronik dalam bentuk aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Ini mencakup
Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan (e-Filing, Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online (e-Payment) ,Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon) dan Persidangan secara online (e-Litigasi). ” Layanan unggulan Mahkamah Agung yang terbaru saat ini e-banding secara elektronik,” ucapnya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjelaskan aemua proses persidangan perkara perdata, gugatan sederhana, perkara permohonan semua dilayani dengan sistem aplikasi e-Court Mahkamah Agung. Ini mulai proses pendaftaran, proses pembayaran biaya perkara, proses panggilan atau pemberitahuan terkait proses perkara yang bersangkutan, proses persidangan, proses pembuktian, proses pembacaan putusan hingga proses pemberitahuan putusan serta proses upaya hukum pengajuan banding secara online.
Karena menggunakan sistem aplikasi, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery menyampaikan Mahkamah Agung selalu melakukan update sesuai dengan kebutuhan hukum pengguna layanan. ” Mahkamah Agung selalu memperbaharui fitur-fitur sesuai dengan masukan, saran pengguna layanan baik itu sesuai dengan kebutuhan hukum secara langsung maupun yang sudah diatur dalam peraturan-peraturan hukum acara perdata secara normatif ,” jelasnya.
Ketua Organisasi Pengacara DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi AdnyanaĀ  SH.MH.CLA.CPL di sela-sela sosialisasi menyampaikan Anggota Peradi bersama aparat penegak hukum bisa menegakkan hukum secara adil bagi semua masyarakat. ” e-litigasi merupakan salah satu cara sebenarnya untuk kita menjalankan asas peradilan secara sederhana cepat dan biaya ringan ,” ucapnya. *kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer