Denpasar (bisnisbali.com) – Di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja. Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJamsostek.
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar menyebutkan dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
Menurutnya ada empat program yang dimiliki BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan menjadi peserta BPJamsostek, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” kata Opik Taufik di sela-sela penyerahan klaim kepada ahli waris Gede Nova Widiastrawan (anak almarhum) di Denpasar
BPJamsostek Cabang Bali Denpasar menyerahkan klaim jaminan kematian total Rp 42 juta kepada peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Opik mengemukakan pihaknya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Gede Nova Widiastrawan selaku ahli waris almarhum Putu Dahyuni merupakan peserta BPU inisiatif dari Anggota Komisi IX, DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana yang jumlahnya 1100 peserta.
“Kesemua peserta tersebut merupakan sumbasih dari beliau sendiri selama 6 bulan. Yang kemudian akan dilanjutkan oleh masing-masing peserta setelah 6 bulan. Rencananya nanti ada 2000 peserta yang akan menjadi peserta BPUsumbangsih dari I Ketut Kariyasa Adnyana yang ditentukan oleh beliau sendiri,” ujarnya.
Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJamsostek khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
Sementara itu ditempat sama Anggota Komisi IX, DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana menyampaikan masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan termasuk para pekerja informal.
“Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJamsostek, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita,” ungkapnya.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan perusahan maupun informal penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.
Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah,” ucapnya
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto di tempat sama juya menyampaikan keprihatinannya.
“Oleh karenanya saya mengajak pemberi kerja dan pekerja memberikan jejaring pengaman bagi pekerja dan dirinya sendiri. Kita tidak tahu kapan musibah akan terjadi,” ucapnya.
Namun satu yang pasti, ketika sudah menjadi peserta, seluruh risiko kerja tidak akan menjadikan pekerja ataupun keluarganya menjadi miskin.