Tabanan (bisnisbali.com) –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan akan melayangkan surat kepada para agen minyak goreng (migor) kualitas curah. Itu dilakukan menyikapi hasil temuan pada sidak yang digelar jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan, Selasa (22/3). Ketika itu masih ada sejumlah pedagang pengecer yang menjual migor kualitas curah di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
“Saat ini kami sedang membuat surat ditujukan kepada agen migor curah yang ada di Tabanan. Ini sebagai tindak lanjut temuan pada sidak kemarin (Selasa),” jelas Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Tabanan I Gusti Agung Ngurah Putra Mantra, S.T., Rabu (23/3).
Surat tersebut akan dilayangkan ke empat agen migor curah, yakni Sriwijaya, Kurnia, Crystall dan Vista. Isi surat pada intinya mengarahkan mereka (para agen) untuk menjual migor curah di bawah HET kepada konsumen sesuai Permendag Nomor 11 Tahun 2022. Sebab, asumsinya ketika para agen menjual sesuai HET yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, maka harga migor curah di tingkat pedagang pengecer akan di atas HET seperti temuan hasil sidak.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Provinsi Bali agar mengimbau distributor migor curah yakni PT Star di Benoa menjual migor curah di bawah HET kepada para agen di Kabupaten Tabanan. Hasilnya, ternyata pihak distributor sudah menjual migor curah di bawah HET kepada agen di Tabanan. Akan tetapi sejumlah agen migor curah di Tabanan yang mencari untung menjual sesuai HET. “Setelah surat ini dikirim ke para agen, mereka harus menjual migor curah di bawah HET. Mestinya dalam minggu ini mereka sudah melakukan itu,” tegasnya.
Bidang Perdagangan Disperindag Tabanan juga gencar melakukan sosialisasi terkait Permendag 11/2022 kepada pedagang di pasar, sebelum memberlakukan sanksi bagi pedagang yang menjual migor curah di atas HET. Sanksi dimaksud berupa pencabutan izin usaha atau penutupan sementara.
Sosialisasi lainnya dilakukan dalam bentuk pemasangan banner di 15 pasar yang berada di bawah naungan Pemkab Tabanan. Banner berukuran dua kali satu meter yang dianggarkan masing-masing pasar berisikan keterangan harga HET migor curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. “Kami sudah WA para kepala pasar di Tabanan untuk membuat banner. Contohnya juga sudah saya kirim, tinggal ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala pasar,” kilahnya. *man