Gianyar (bisnisbali.com) –Walaupun kasus Covid-19 mengalami penurunan, Pemerintah Kabupaten Gianyar tetap mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Satpol PP Gianyar melaksanakan kegiatan memberikan imbauan prokes kepada pedagang dan pengunjung Pasar Desa Adat Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Minggu (20/3).
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Minggu (20/3), menyatakan pihaknya melakukan kegiatan yustisi prokes dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat diedukasi agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. ‘’Masyarakat di lingkungan Pasar Desa Adat Pejeng dalam melaksanakan kegiatan sehari hari agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Ini guna bersama-sama memutus mata rantai Covid-19,’’ paparnya.
Dalam yustisi prokes tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran lisan kepada pengunjung dan pedagang yang tidak memakai masker dengan benar karena ditaruh di bawah dagu. Dalam kesempatan tersebut, petugas Satpol PP juga membagikan masker kepada masyarakat yang maskernya sudah tidak layak pakai.
Secara umum pedagang dan pengunjung di Pasar Desa Adat Pejeng dinilai sudah menaati prokes 3M terutama memakai masker. “Pengelola pasar juga diminta rutin mengimbau agar pedagang dan pengunjung pasar selalu disiplin prokes,” tegas Made Watha. *kup