Gianyar (bisnisbali.com) – Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo bersama Klian Banjar Adat Gelulung, Sukawati menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ni Wayan Ketog selaku ahli waris dari Almarhum I Wayan Patrem yang merupakan tenaga kerja dari Amoga Sidhi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sehingga ahli waris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Klian Banjar Adat Gelulung mengapresiasi pihak BPJamsostek yang telah membayarkan santunan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJamsostek. Dia juga berharap seluruh masyarakat yang bekerja di seluruh banjar adat untuk dapat mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Sementara itu, Ni Wayan Ketog selaku ahli waris merasa terbantu atas santunan yang diberikan oleh BPJamsostek.
“Terimakasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan kepada BPJamsostek atas santunan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat bagi kami. Santunan ini akan kami gunakan untuk upacara ngaben, dan sisanya untuk biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkap Wayan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum I Wayan Patrem. Ahli waris berhak atas manfaat dari program BPJamsostek.
“Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di banjar adat bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena resikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan.” ungkap Bimo.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos / agen pos, gerai indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJamsostek kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja,” paparnya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.