BUPATI Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri pelaksanaan penandatanganan acara serah terima atas Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 dengan BPK Provinsi Bali yang dilaksanakan serentak bersama seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (18/3).
Kegiatan yang juga disaksikan oleh Gubernur Bali tersebut dirangkaikan dengan acara penyerahan dokumen LK Unaudited TA 2021 dari Gubernur Bali kepada Kepala Perwakilan Provinsi Bali. Dalam acara itu Bupati Sanjaya didampingi oleh Sekda, Kepala Inspektorat dan Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan telah berakhirnya Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali maka dilaksanakan penyerahan LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali TA 2021.
Atas kerja sama yang baik dari Pemprov Bali beserta Pemkab/Pemkot se-Bali, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Wahyu Priyono mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Bali karena telah menyerahkan LKPD TA 2021 secara tepat waktu dan baik serta lebih awal dari jadwal yang seharusnya. Pihaknya sangat mengapresiasi serta mengharapkan dedikasi dan loyalitas ini tetap ditingkatkan di masa mendatang.
Pada kesempatan itu, Bupati Sanjaya mengungkapkan apresiasi yang baik dalam sinergi ini. Diharapkan sinergi ini tetap berlanjut dan selalu mendampingi jajaran Pemkab Tabanan dalam melakukan penyusunan LKPJ yang baik. Di samping itu, pemeriksaan LKPD sangat penting dilakukan sebelum dijadikan Perda. Untuk itu, Bupati Sanjaya menginstruksikan kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti LKPD ini dan melakukan sinergi yang baik dengan pihak BPK.
Senada dengan Bupati Sanjaya, Kepala Bakeuda Tabanan A.A. Dalem Trisna Ngurah mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diaudit BPK sebelum dijadikan Perda. Setelah ini BPK akan turun melaksanakan pemeriksaan terinci, biasanya satu minggu usai penyerahan.
“Kemudian setelah dua bulan dari sekarang adalah batas akhir BPK menyerahkan opini. Adapun tiga poin pemeriksaan yang dilakukan meliputi cukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan SPI (Sistem Pengendalian Internal),” lanjut Kepala Bakeuda Tabanan. *adv/man