Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah terus berupaya menjaga pasokan minyak goreng dan tidak memberi ampun kepada mafia yang menyebabkan minyak goreng langka. Salah satunya kerja sama yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang menggandeng Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi Kapolri sudah melihat bahwa ketika dikerjakan dengan baik, pasti bisa jalan,” kata Lutfi dalam keterangannya, Selasa (15/3). Keduanya meluncur ke salah satu produsen minyak goreng yakni PT Bina Karya Prima (BKP) Gudang Ex Hargas di Jakarta Utara pada Selasa (15/3) pagi untuk melihat langsung stok dan kelancaran pasokan minyak goreng.
Mendag menyampaikan terima kasih kepada Kapolri karena memprioritaskan untuk melihat langsung proses produksi minyak goreng di tingkat produsen. Sehingga, lanjutnya, yang menjadi tugas bersama adalah menyelesaikan persoalan minyak goreng yang masih sulit didapatkan masyarakat.
Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan, dikutip dari Antara di Denpasar, sejak 28 hari terakhir sudah terkumpul lebih dari 500 juta liter minyak goreng untuk masyarakat. Meski jumlahnya berlimpah, harga yang ada di pasaran belum sesuai HET pemerintah yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter.
Mendag Lutfi meyakini kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan DPO (Domestic Price Obligation) menjadi tonggak sejarah bahwa Indonesia sebagai salah satu produsen CPO terbesar bisa mendikte harga internasional. “Sekarang ini kami juga masih melihat kemungkinan-kemungkinan. Karena tingginya harga CPO dunia, menyebabkan orang-orang yang sebelumnya tidak berpikir untuk berbuat curang, bisa-bisa berbuat curang Pak Kapolri,” ungkap Mendag.
Ia memperingatkan mafia minyak goreng yang berusaha mendapat keuntungan sesaat. “Kami akan data, kami tertibkan, dan kami akan sikat bersama,” ujar Mendag Lutfi. Sementara itu Kapolri Listyo menanyakan beberapa hal kepada produsen CPO terkait produksi dan harga bahan baku minyak goreng.
“Tadi kami juga langsung bicara dengan produsen CPO yang memiliki kewajiban DMO. Tadi kami tanyakan dari bahan olein, dijual sesuai aturan pemerintah Rp10.300/kg. Beliau juga menerima dari produsen CPO dengan harga Rp9.100/kg dan diolah. Beliau (PT BKP) menjual sampai ke pasar sesuai HET Rp14 ribu per liter,” terang Listyo.
Faktanya melalui kebijakan DMO maupun DPO minyak goreng, produksi PT BKP naik dua kali lipat dari biasanya. Karena itu, Listyo bersama jajarannya bakal mengecek ke wilayah lain. Tujuannya, untuk memastikan kebijakan DMO berjalan lancar.
Kebijakan DMO dinilai sudah sangat tepat, karena menjamin pasokan minyak goreng dan memastikan masyarakat mendapatkannya dengan harga terjangkau. “Tadi sudah saya tanyakan, dari proses itu PT BKP masih mendapatkan margin. Jadi, kita akan mengecek lagi terkait fenomena di pasar yang harganya melompat. Sementara dari pabriknya langsung, harga sesuai dengan pemerintah,” kata Kapolri.
Peninjauannya ke BKP menjadi tolok ukur kepolisian saat meninjau pabrik lain untuk melihat apakah dengan kebijakan DMO ini justru ada pabrik yang produksinya normal, menurun, atau tidak berproduksi sama sekali. *rah