Tabanan (bisnisbali.com) –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan terpaksa kembali menutup sementara layanan pembuangan sampah ke TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Penutupan dilakukan selama tiga hari mulai Selasa (15/3) hingga Kamis (17/3) nanti.
Ironisnya, penutupan kembali TPA Mandung hanya berselang 20 hari sejak mulai beroperasi setelah dilakukan hal yang sama sebelumnya. Penutupan sementara layanan sampah kali ini merupakan yang ketiga pada tahun 2022. Sebelumnya, penutupan sementara layanan sampah dilakukan pada 12-13 Januari dan 22-24 Februari lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tabanan I Made Subagia, Senin (14/3), mengungkapkan penutupan kembali dilakukan untuk bisa melakukan penataan karena volume sampah sudah menggunung dan meluber nyaris ke luar pintu masuk TPA. Selain itu, alat berat kesulitan mendorong tumpukan sampah ke bagian belakang. “Kami harus tata dengan melakukan penarikan sampah ke belakang menggunakan alat berat,” jelasnya.
Penutupan layanan sampah khususnya berlaku untuk pelayanan yang dilayani oleh pihak swasta, sedangkan pengambilan sampah yang dilayani armada dari Dinas LH masih dilayani. Hanya, pengambilan sampah di kawasan pusat kota dilakukan pada pagi hari agar tidak terkesan kumuh.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Tabanan ini telah menginformasikan dengan bersurat ke para pengelola angkutan sampah di masing-masing desa terkait penutupan layanan sementara. Pihaknya sekaligus berharap agar masing-masing desa di Kabupaten Tabanan bisa melakukan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dengan memberikan edukasi kepada masyarakat atau pelanggan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber minimal menjadi tiga jenis. *man