Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPutusan Mahkamah Agung RI  No.73 k/Pid/2022,  Jaksa Penuntut Umum Lakukan Pengembalian...

Putusan Mahkamah Agung RI  No.73 k/Pid/2022,  Jaksa Penuntut Umum Lakukan Pengembalian Barang Bukti dalam Perkara Terdakwa John Winkel 

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Selasa (15/3) Pukul 13.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Anak Agung Made Suarja Teja Buana SH.,MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Wayan Sukardiasa SH melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No.73 K/Pid/2022 tanggal 09 Februari 2022 yaitu melakukan pengembalian barang bukti dalam perkara Terdakwa JOHN WINKEL (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH. MH. mengatakan adapun barang bukti yang dikembalikan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.73 K/Pid/2022 tanggal 09 Februari 2022 antara lain uang sebesar Rp. 2.672.340.000,- . Satu  eksemplar Laporan Prosedur Yang Disepakati Cash Bon atau Pengambilan Untuk Kepentingan Pribadi Bagi Direksi dan Pemegang Saham Periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 tanggal 28 Juli 2020.
Satu eksemplar Laporan Prosedur Yang Disepakati Cash Bon atau Pengambilan Untuk Kepentingan Pribadi Bagi Direksi dan Pemegang Saham Periode Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 tanggal 10 Agustus 2020
Satu lembar Surat Keterangan Nomor: 01/MP/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020, Perihal Keterangan Pengembalian Cash Advances. Satu  eksemplar BACK SUM PT. MITRA PRODIN Jalan Menuri No. 33 GENERAL LEDGER, COA Name Cash Advance COA Name 1-1460 Update 13 Mei 2020
Dimana untuk barang bukti tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No.73 K/Pid/2022 tanggal 09 Februari 2022 dikembalikan kepada PT.MITRA PRODIN C.Q Saksi Anthony Rhodes selaku Komisaris PT.Mitra Prodin dan dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti tersebut Direktur PT.Mitra Prodin Robert Gordon Hensby dan Komisaris Anthony Rhodes  memberikan surat kuasa kepada Evi Sushanti Sapanga, SE selaku Manager Akunting PT.Mitra Prodin untuk mengambil barang bukti di Kantor Kejari Gianyar.
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengembalikan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 2.672.340.000,- melalui Bank BRI dengan cara barang bukti yang dititip di Rekening Kejari Gianyar ditransfer ke Rekening PT.Mitra Prodin dengan diwakili oleh Evi Sushanti Sapanga, SE selaku Manager Akunting PT.Mitra  Prodin selaku penerima kuasa PT Mitra Prodin dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, beserta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Anak Agung Made Suarja Teja Buana SH.,MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar I Wayan Sukardiasa SH dan pihak Bank BRI Cabang Gianyar.
Sebelumnya dalam persidangan JPU membacakan surat dakwaan subsiairitas dimana terdakwa didakwa melanggar pasal 374 atau 372 KUHP kemudian JPU membacakan surat tuntutan atas perbuatan Terdakwa John Winkel  yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar memutus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kemudian pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Bebas, dan selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.*kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer