Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Tim Banggar DPRD Gianyar telah bertemu dengan Tim Pendapatan Asli Daerah dalam rapat membahas terkait memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara Kamis (10/3) mengatakan dalam masa pandemi dewan diantara meminta pemerintah mengoptimalkan penggarapan 7 Poin guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Putu Pebriantara mengatakan 7 Poin potensi pendapatan daerah ini mencakup memaksimalkan pajak dan retribusi parkir. Ini antara lain dengan sistem E-parkir, dan menggali potensi parkir di tempat-tempat hiburan, rekreasi, objek wisata maupun tempat warung atau toko berjejaring.
Ia menjelaskan poin kedua mendata dan memaksimalkan pemunggutan pajak air bawah tanah (ABT). Ini dimana sesuai aturan semua perusahaan yang menggunakan air bawah tanah, kos-kosan diatas 10 kamar, perusahaan cuci mobil, restaurant, vila, losmen, hotel, restaurant, maupun perusahaan lainnya agar dimaksimalkan dan didata sebagai objek pajak ABT apabila menggunakan ABT. ” Bila perlu perusahaan besar pengenaan pajak ABT menggunakan water meter,” ucapnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gianyar ini memaparkan untuk poin ketiga pemerintah wajib memaksimalkan potensi retribusi sampah dengan membuat regulasi yang lebih baru. Poin keempat retribusi jasa umum seperti retribusi pasar agar dimaksimalkan dengan on line sistem E-retribusi.
Lebih lanjut dikatakannya, poin kelima pemerintah perlu memanfaatkan teknologi IT yang lebih baru dalam memaksimalkan pajak hotel restauran dan hiburan. Ini termasuk menggali kembali dengan mendata kembali objek pajak hotel, vila, losmen, kos-kosan di atas 10 kamar, restauran, rumah makan sehingga tidak ada objek pajak yang tidak terdata.
Menurut Putu Pebriantara, terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam poin keenam Pemerintah perlu membuat regulasi agar pendapatan BPHTB bisa lebih maksimal. ” Sehingga setiap pajak dalam pembelian tanah bisa kita punggut,” tuturnya.
Ditambahkannya, poin ketujuh pemerintah wajib mendata kembali PBB P2 karena banyak tanah-tanah yang sudah ada bangunan tetapi masih membayar pajak tanpa bangunan. Ini potensi yang besar karena banyak tanah-tanah yang sudah dibangun tetapi luput dari pajak. ” Dari penggarapan 7 Poin, PAD yang dirancang dan ditargetkan dalam APBD 2022 bisa tercapai,” tegas Putu Gede Pebriantara.*