Wayan Mawa, Patuhi Inmendagri

PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) terbatas SMP di Kabupaten Gianyar mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 Tanggal 28 Februari 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

252

PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) terbatas SMP di Kabupaten Gianyar mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 Tanggal 28 Februari 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Kabupaten Gianyar berada pada PPKM level 3.

Pelaksanaan PTM 50 persen juga mematuhi Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan serta Menteri Dalam Negeri RI Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443/5847 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Gianyar I Wayan Mawa mengatakan, berdasarkan Inmendagri dan SKB Empat Menteri, Gianyar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas kategori D. SMP di Gianyar melaksanakan PTM terbatas juga berpedoman Surat Edaran Nomor 420/196/Disdik tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19. PTM dilaksanakan mulai 7 Maret 2022.

Dijelaskannya, saat ini Bali berada di PPKM level 3 kategori D. Teknis pelaksanaan PPKM, siswa SMP mendapatkan pembelajaran setiap hari. Rombel diisi 50 persen dari daya tampung ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal empat jam atau sekitar 160 menit. “PTM terbatas ini wajib prokes, yaitu menggunakan alat kesehatan seperti masker, siswa diukur suhunya, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer,” ujar Kepala SMPN 1 Gianyar ini. *kup