Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPPLN Tanpa Karantina, Diyakini Jadi stimulus Kebangkitan Ekonomi Bali

PPLN Tanpa Karantina, Diyakini Jadi stimulus Kebangkitan Ekonomi Bali

Uji coba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk Bali tanpa harus menjalani masa karantina disambut positif pemerhati ekonomi di daerah ini.

Denpasar (bisnisbali.com) –Uji coba bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk Bali tanpa harus menjalani masa karantina disambut positif pemerhati ekonomi di daerah ini. Termasuk, kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara yang berkunjung ke Bali. Kebijakan tersebut jika berjalan baik diyakini dapat menjadi stumulus bagi kebangkitan ekonomi di Pulau Dewata.

Pemerhati ekonomi yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Prof. Wayan Ramantha di Denpasar, Selasa (8/3) menilai pembukaan pariwisata international merupakan stimulus bagi ekonomi Bali karena sektor pariwisata tetap menjadi penyangga utama ekonomi Bali. ”Dengan adanya kebijakan tersebut kita berharap dua tahun kedepan ini merupakan kebangkitan ekonomi Bali menuju new normal,” katanya.

Kendati PPLN tanpa karantina serta wisatawan 23 negara bisa dapat VOA di Bali, Ramantha berharap, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan agar wisatawan merasa aman, karena keamanan bidang kesehatan menjadi indikator penting bagi pariwisata saat ini.

Hal sama dikatakan pengamat ekonomi dari UNHI, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si. Ia menilai rencana pemberlakuan kebijakan baru tentang PPLN masuk Bali tanpa karantina serta pemberlakuan layanan visa kunjungan saat kedatangan atau VOA bagi PPLN, hal itu dimaksudkan untuk mempermudah kedatangan wisman ke Bali karena hingga saat ini jumlah wisman yang datang ke Pulau Dewata hanya segelintir. “Bali masih sangat tergantung pada sektor pariwisata, Sudah hampir 2 tahun pandemi Covid 19 mendera dunia termasuk di Bali yang sangat memepengaruhi perekonomian Bali,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan akan lebih mempermudah dan keluwesan bagi wisman untuk datang di Bali, karena selama ini masa karantina 7 hari-3 hari yang pernah dilakukan sebelumnya masih dirasa menghambat kedatangan wisman. “Tetapi walaupun kebijakan itu dilakukan saya kira pemerintah dan stakeholder, plus masayarakat juga tidak boleh lengah akan protap kesehatan harus ketat dan jangan sampai kecolongan,” tegasnya.

Sebelumnya dalam informasi tertulisnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” lanjutnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. “Izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK),yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali,” jelasnya.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal nKunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan. “Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer