Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliOptimalkan Keberadaan Pasar, Usaha Tanpa Izin Ditutup

Optimalkan Keberadaan Pasar, Usaha Tanpa Izin Ditutup

Dalam upaya mempercantik wajah Kota Gianyar, Satpol PP setempat gencar menertibkan pedagang yang berjualan menyalahi aturan seperti di fasilitas umum dan trotoar serta tanpa izin.

Gianyar (bisnisbali.com)-Dalam upaya mempercantik wajah Kota Gianyar, Satpol PP setempat gencar menertibkan pedagang yang berjualan menyalahi aturan seperti di fasilitas umum dan trotoar serta tanpa izin. Kegiatan ini sekaligus untuk mengoptimalkan keberadaan pasar-pasar desa dan Pasar Rakyat Gianyar.

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha, Selasa (8/3), mengatakan pihaknya turut menertibkan usaha Sukla Satyagraha Beng Gianyar. Usaha yang terletak di Jalan Astina Utara ini dinilai belum mengantongi izin. ‘’Kami tutup karena tidak memiliki legalitas,” ucapnya.

Dijelaskannya, anggota Satpol PP hanya menjalankan tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Salah satunya Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Ketika pengelola usaha tidak bisa bisa menunjukkan izin maka usahanya ditutup,” jelasnya.

Pihaknya mengarahkan pedagang yang sebelumnya berjualan di fasilitas umum agar bergeser. Para pedagang diwajibkan berjualan di tempat-tempat resmi atau pasar yang telah mengantongi izin dari Pemkab Gianyar. Apalagi Pemkab Gianyar telah merevitalisasi pasar desa termasuk Pasar Rakyat Gianyar. Pedagang diharapkan bisa mengisi pasar-pasar yang telah disiapkan oleh desa dan pasar umum yang disiapkan Pemkab Gianyar.

Dalam penertiban usaha Sukla Satyagraha Beng Gianyar, anggota Satpol PP didukung tim gabungan yang melibatkan SKPD terkait meliputi Dishub, Disperidag serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gianyar.

Satpol PP menempatkan spanduk yang bertuliskan ‘’Usaha ini belum memiliki izin operasional. Kepada pengelola dan pemilik kawasan ini agar menghentikan kegiatan usahanya sampai memiliki izin atau legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” di depan tempat usaha tersebut. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer