Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliWarga Diminta Taati Jadwal Pembuangan Sampah

Warga Diminta Taati Jadwal Pembuangan Sampah

Sampah menumpuk di TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung, Denpasar, pasca-Hari Suci Nyepi.

Denpasar (bisnisbali.com) –Sampah menumpuk di TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung, Denpasar, pasca-Hari Suci Nyepi. Tumpukan sampah yang didominasi sampah rumah tangga ini mulai dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Senin (7/3).

Kadis DLHK Kota Denpasar I.B. Putra Wirabawa didampingi Kabid Kebersihan Wayan Adi Wiguna saat dimintai konfirmasinya menyatakan, petugas sedang melaksanakan penanganan seluruh sampah yang ada di lokasi TPSS Eks Pasar Loak, Jalan Gunung Agung. “Target kami hari ini tuntas pengangkutannya, sehingga lokasi tersebut kembali bersih,” jelasnya.

Sampah rumah tangga dan sisa upakara masih mendominasi. Pihaknya menerjunkan alat berat dan armada truk pengangkut guna mempercepat penanganan. “Sebelumnya alat berat yang kami miliki rusak. Atas arahan bapak Wali Kota, kami sewa alat berat dan mengerahkan sedikitnya 25 dumtruck untuk mempercepat mengangkut sampah di TPS Jalan Gunung Agung,” kata Gustra, sapaan akrabnya.

Disebutkannya, keberadaan lahan eks Pasar Loak di Jalan Gunung Agung  berstatus sebagai TPSS sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Untuk menghindari terjadinya penumpukan sampah yang berulang, warga diminta memperhatikan dan menaati jadwal pembuangan sampah dan sampah yang sudah dipilah yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 Wita. “Saat ini Pemkot Denpasar sedang menggenjot pembangunan TPS3R di desa/kelurahan dan tiga TPST untuk menangani masalah sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan. “Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan trotoar. Kami juga mengimbau masyarakat sekitar agar mengikuti program Swakelola Sampah serta melaksanakan pemilahan sampah dari sumber, sehingga tidak terjadi lagi pembuangan sampah secara mandiri,” imbuh Gustra. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer