Tabanan (bisnisbali.com)–Capaian Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi primer di Kabupaten Tabanan masih rendah menjelang berakhirnya batas waktu penyelenggaraan pada akhir Maret nanti. Menurut data di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, dari total 379 koperasi primer, yang wajib melaksanakan RAT mencapai 383 koperasi. Akan tetapi hingga 25 Februari lalu, yang sudah menggelar RAT hanya 150 koperasi.
Saat ini di Kabupaten Tabanan terdapat 568 koperasi. Dari jumlah tersebut, 405 koperasi berstatus aktif dan 163 koperasi berstatus tidak aktif. Menurut Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, capaian RAT koperasi primer masih rendah menjelang berakhirnya batas penyelenggaraan kewajiban tahunan hingga Maret. Baru 150 koperasi primer yang sudah menggelar RAT.
‘’Tahun ini koperasi yang wajib RAT di Tabanan tercatat 383. Dari jumlah tersebut koperasi primer tercatat 379 usaha dan sisanya merupakan koperasi sekunder dengan batas waktu penyelenggaraan RAT pada akhir Juni.
Koperasi yang sudah menggelar RAT ada yang melalui mekanisme mengundang dinas sebanyak 36 koperasi dan ada yang permakluman karena hanya melaporkan sudah menggelar RAT ke dinas sebanyak 114 koperasi,” ungkap Wayan Sukanrayasa, Senin (7/3).
Meski dari segi aturan batas waktu penyelenggaraan RAT koperasi primer hingga Maret, pihaknya tidak menutup kemungkinan memberi kelonggaran batas waktu penyelenggaraan RAT hingga Desember atau akhir tahun nanti mengingat kondisi pandemi Covid-19. Terlebih lagi sebelumnya ada saja koperasi yang tercecer tidak tepat waktu menggelar RAT. Selain itu, pihaknya terkendala dalam penginputan data yang masuk ke dinas terkait pelaporan RAT sehingga tidak bisa dilakukan tepat waktu. “Kami juga tergantung dengan koneksi internet. Kadang ada pekerjaan lain yang membutuhkan penanganan segera, sehingga tidak bisa input data RAT semua sesuai batas waktu,” kilahnya.
Terkait penyelenggaraan RAT, Dinas Koperasi sudah mengimbau melalui surat kepada seluruh kalangan pengurus koperasi sebelum pelaksanaan tahun buku (awal tahun) agar segera mungkin melaksanakan tepat waktu. Hanya, sejumlah koperasi karena pertimbangan kondisi yang tidak memungkinkan di tengah pandemi, akhirnya belum menyelenggarakan RAT melalui daring dan menunggu sampai lonjakan kasus positif covid melandai.
Selain itu, lanjut Wayan Sukanrayasa, ada kemungkinan koperasi tersebut sudah menggelar RAT, namun belum melaporkan ke Dinas Koperasi. Menyikapi koperasi yang belum menggelar RAT sekaligus dalam rangka pengawasan, setelah Maret pihaknya akan melakukan evaluasi dan turun ke lapangan. Sasarannya adalah koperasi yang belum menggelar RAT untuk mencari tahu penyebab koperasi bersangkutan belum bisa menggelar laporan pertanggungjawaban ke anggota. *man