Sabtu, November 23, 2024
BerandaBali46 Meja Besi Pemotong Batu Hitam Raib, Kerugian Senilai Rp138 Juta

46 Meja Besi Pemotong Batu Hitam Raib, Kerugian Senilai Rp138 Juta

Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Seorang pria Kadek Artawa (43) asal Banjar Dinas Geria, Desa Banyu  Poh, Kecamatan Grokgak, Buleleng melakukan tindak pidana pencurian. Pria yang tinggal di Jalan Baypas Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung ini mencuri meja besi pemotong batu hitam. Bahkan pelaku beraksi di 23 TKP dan berhasil mencuri 46 meja besi pemotong batu lahar dengan harga mencapai Rp. 138 juta. Atas perbuatannya tersangka Artawa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya di Mapolres Gianyar, Senin (7/3) mengatakan penangkapan ini berawal dari  pengaduan masyarakat (Dumas) dan maraknya pencurian meja besi pemotong batu, gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 Kg yang terjadi di usaha sanggah/merajan potong batu lahar disepanjang Jalan Bayapas Prof IB. Mantra.
Para pemilik usaha sanggah  batu lahar  tersebut merasa sangat resah atas
kejadian tersebut, karena alat yang dicuri pelaku merupakan alat pokok yang dipergunakan dalam melakukan
pemotongan batu padas, yang dipakai untuk membuat sanggah / pelinggih. Atas kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitasnya kembali dan tidak mampu untuk membeli alat yang baru lagi dikarenakan masa pandemi saat ini. Selain itu alat ini harganya  mahal mencapai Rp 3 juta.
Menindaklanjuti  pengaduan masyarakat tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan
saksi-saksi kemudian diketahui ciri ciri pelaku. Tim Opsnal berhasil mengamanka  pelaku Artawa ditempat tinggal sementara di rumah kos di Banjar Bualu Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada Kamis (3/3) sekitar pukul 02.30 WITA.
Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar  yakni 12 TKP di Sukawati, 8 TKP di Blahbatuh dan 3 TKP di Polsek Kota Gianyar.. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian seorang diri waktu dini hari sekitar pukul 04.00 wita sampai pukul 06.00 wita dengan mengendarai sepeda yang disewa  pelaku.  Pelaku masuk ke TKP dengan
memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkan pelaku, selanjutnya
meja tersebut diangkut pelaku menggunakan sepeda motor yang di bawanya menuju wilayah Nusa Dua. Pelaku melakukan aksinya dari  Januari 2022 sampai
Maret 2022.
Barang barang hasil curian tersebut di jual ke tukang rongsokan yang ada di wilayah Nusa Dua. Dari hasil penjualan barang – barang tersebut pelaku pergunakan untuk
berjudi dan biaya hidup sehari – hari.
Hasilcroscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut, dimana total kerugian
yang dialami oleh para korban di seluruh TKP (23 TKP) dengan barang yang diambil adalah sebanyak 46 buah senilai
kerugian Rp 138 juta. Oleh pelaku barang sudah sempat dijual
kepada pengepul dan kemudian terjual ke Surabaya (sudah terlebur) sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati hanya dapat mengamankan sebanyak 17 buah. Atas perbuatannya pelaku ini dijerat dengan
Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.*kup
Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer