Tabanan (bisnisbali.com)-Mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 melalui klaster pasar, Satuan Samapta Polres Tabanan melaksanakan Patroli Yustisi Mandiri menyasar tiga pasar. Hasilnya, ditemukan lima orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tak memakai masker dengan benar sesuai standar kesehatan.
Kegiatan patroli dilangsungkan pukul 09.00 sampai 11.00 Wita, Rabu (23/2). Patroli dilakukan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Kediri, Pasar Tabanan dan Pasar Dauh Pala Tabanan.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kasat Samapta Polres Tabanan AKP I Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H., M.H., mengatakan, Patroli Yustisi Prokes Mandiri merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 melalui klaster pasar.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pasar merupakan salah satu tempat terjadinya interaksi sosial antara penjual dan pembeli. Kami terus memberikan imbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” tuturnya.
Dalam yustisi ini ditemukan lima orang pelanggar prokes yakni tidak memakai masker dengan benar sesuai standar kesehatan. Atas pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan. “Mari kita semua tetap disiplin menerapkan prokes, sehingga bisa terhindar dari Covid-19,” ujar AKP Gusti Kade Alit Murdiasa.
Pihaknya menugaskan personel unit Patroli, Pam Obvit dan regu Dalmas untuk melakukan penegakan disiplin prokes di Pasar Kediri, Pasar Tabanan dan Pasar Dauh Pala Tabanan. Pelaksanaan kegiatan patroli di lapangan dipimpin Kanit Dalmas Ipda I Nyoman Ardana Yase, S.H.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa-Bali, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penerapan prokes di tempat keramaian, pasar, pertokoan, tempat pelayanan publik dan area lainnya sesuai perkembangan situasi. *man