Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahJMO Permudah Peserta Akses Seluruh Layanan BPJamsostek

JMO Permudah Peserta Akses Seluruh Layanan BPJamsostek

Denpasar (bisnisbali.com) – Jaminan sosial ketenagakerjaan kini berada dalam genggaman. Seluruh peserta dapat mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Opik Taufik menjelaskan aplikasi JMO merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU. Aplikasi JMO dipastikan memiliki banyak fitur dan tampilan baru. BPJamsostek terus memberikan inovasi untuk memberikan pelayanan optimal kepada peserta, salah satunya melalui aplikasi JMO untuk memudahkan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Setelah diluncurkan JMO, maka aplikasi BPJSTKU sudah tidak dapat diakses lagi. Bagi para pengguna aplikasi BPJSTKU bisa melakukan update di playstore atau di appstore untuk mengakses aplikasi JMO,” kata Opik dalam siaran persnya

Ia mengatakan update terbaru pada aplikasi ini adanya menu pengkinian data yang bertujuan untuk memudahkan para peserta melakukan update data pribadi secara lengkap. Aplikasi JMO dirancang untuk memudahkan peserta untuk mengkases seluruh layanan BPJamsostek

“Aplikasi ini menyediakan banyak informasi yang dibutuhkan oleh peserta disamping untuk melakukan cek saldo seperti alamat kantor, ada layanan pelaporan dan pengaduan, info program, mitra unit layanan PLKK, dan pengkinian data,” ujarnya.

Layanan yang diberikan secara digital melalui aplikasi JMO adalah pengajuan pencairan JHT, dan tracking klaim. Selain itu peserta juga bisa mengecek saldo JHT, penggabungan saldo lebih dari 1 kartu, serta menampilkan kartu kepesertaan digital.

Opik menambahkan peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.

Sementara  pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO untuk saat ini batas maksimal saldo Rp10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah dimana saja, Jika saldo JHT lebih dari itu maka peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui antrian online di website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hadirnya layanan digital ini maka perusahaan diharapkan untuk mengelola SDM di perusahaannya agar segera mendaftarkan pekerjanya untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan membuat produktivitas perusahaan semakin meningkat.

“Perusahaan hendaknya juga mengikutsertakan pekerjanya ke semua program BPJamsostek,” terangnya.*

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer