Tabanan (bisnisbali.com) –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan kembali menutup layanan pembuangan sampah ke TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Penutupan dilakukan karena ada pengerjaan penataan selama dua hari terhitung mulai Selasa (22/2) hingga Kamis (24/2).
Pada 12 Januari lalu, TPA Mandung pernah ditutup lantaran sampah sudah menggunung dan meluber nyaris ke luar pintu masuk TPA. Selain itu, alat berat kesulitan menata dengan mendorong tumpukan sampah ke bagian belakang. Kondisi itu karena sudah tidak ada lagi tempat untuk menata akibat tumpukan sampah telah melebihi kapasitas tampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tabanan I Made Subagia menjelaskan, pihaknya kembali menutup layanan TPA Mandung karena volume sampah sudah overload. Penutupan layanan ini dimaksudkan agar bisa melakukan penataan sampah. Melalui penataan diharapkan memberi ruang untuk penampungan sampah yang akan masuk ke TPA nantinya. “Sampah di TPA ini sudah meluber hampir menuju pintu masuk. Jadi, kami harus tata dengan melakukan penarikan sampah ke belakang menggunakan alat berat,” ungkapnya
Diterangkannya, penutupan layanan ini khususnya berlaku untuk pelayanan sampah yang dilayani oleh pihak swasta, sedangkan pengambilan sampah yang dilayani dengan armada dari Dinas LH masih dibuka. Namun, pengambilan sampah ini hanya untuk kawasan di pusat kota agar tidak terkesan kumuh dan itu dilakukan pada pagi har
Saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Mandung rata-rata 98-100 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 ton sampah diangkut oleh armada dari Dinas LH, sedangkan sisanya atau sekitar 65 ton dipasok dari armada sampah milik swasta. “Saat ini layanan pengangkutan sampah yang dilayani pihak swasta sekitar 27 desa,” ujar mantan Kepala Dinas Perikanan ini.
Penutupan layanan sementara ini telah diinformasikan dengan bersurat ke para pengelola angkutan sampah di masing-masing desa. Pihaknya sekaligus mengharapkan masing-masing desa di Kabupaten Tabanan bisa menjalankan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber dengan memberikan edukasi kepada warga atau pelanggan untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber minimal menjadi tiga jenis.
Pertama, sampah organik yang bisa dikelola menjadi kompos melalui lubang daur ulang, lubang biopori, pembuatan eco enzyme dan tong atau ember komposter. Kedua, sampah anorganik bisa diedukasi melalui pemberdayaan Bank Sampah Unit (BSU) dan penjualannya dikerjasamakan dengan Bank Sampah Induk (BSI) atau para pengusaha sampah anorganik lainnya untuk diolah lebih lanjut. Terakhir, sampah residu (masker, kertas minyak, softex, pampers dan sampah-sampah yang sudah sangat kotor dan tidak bisa diolah lagi) bisa dibuang ke TPA Mandung sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. *man