PEMERINTAH Kabupaten Tabanan melalui Dinas Sosial mendapat tambahan penerima manfaat bantuan sembako reguler tahun 2022. Jumlah tambahan mencapai 180 orang. Mereka diperkirakan masuk dalam tambahan data Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang tercatat 21.323 orang pada 2021.
Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan menjelaskan, ke-180 penerima manfaat itu sudah mendapat buku tabungan. Bantuan tinggal menunggu cair dari pusat yang nilainya Rp200.000 per orang. “Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan, sedangkan waktu pencairannya masih menunggu jadwal dari pusat,” katanya.
Penerima bantuan bisa menikmati manfaat bantuan sembako melalui cara menukarkan nilai saldo yang tertera di buku tabungan dengan sembako di e-warung terdekat. Artinya, mereka mendapat bantuan berupa sembako, bukan uang.
Di sisi lain, terkait menciptakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial Tabanan meluncurkan program peningkatan program jaminan sosial. Inovasi ini mengarah pada bagaimana proses pendataan dilakukan sejak awal mulai dari kawil, desa lewat muskel dan musdes. Sebab, operator untuk menetapkan DTKS ada di masing-masing desa. “DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Dasar hukum DTKS adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. DTKS dimaksudkan agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat. *man