Tabanan (bisnisbali.com)–Hingga kini masih banyak warga yang abai menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan benar. Padahal kasus positif Covid-19 varian Omicron khususnya di Kabupaten Tabanan mengalami lonjakan tajam saat ini.
Seperti hasil kegiatan patroli Penegakan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kerambitan, Selasa (15/2). Dalam patroli tersebut petugas mendapati 10 orang pelanggar. Selain itu, empat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melanggar prokes.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengungkapkan, di tengah melonjaknya kasus positif Covid-19, pihaknya terus menggencarkan patroli pengawasan prokes di sejumlah titik. Kegiatan patroli gabungan ini melibatkan unsur TNI, Polri, Pol PP, Diskes, BPBD, Dishub, dan Kejaksaan Negeri Tabanan. “Patroli menyasar Kecamatan Tabanan, khususnya Pasar Dauh Pala, Pasar Pesiapan dan CS Bedha. Sementara di Kecamatan Kerambitan menyasar Pasar Kerambitan,” beberanya.
Dalam patroli di dua kecamatan tersebut petugas mendapati 10 orang melakukan pelanggaran dan langsung diberikan sanksi pembinaan. Sementara pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi pembinaan lisan. Satu pelaku usaha diingatkan agar selalu mengatur jarak duduk pengunjung dengan kapasitas yang ditentukan dan setiap pelanggan harus memakai masker.
Kegiatan yang sama juga dilakukan Polsek Penebel bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Penebel dan dan Koramil 1619-08 Penebel dengan menyasar tempat fasilitas umum, pasar, pertokoan, warung atau kedai dan perkantoran. Hasilnya, masih ada pelanggaran prokes yang dilakukan oleh warga.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana, S.H., M.H., mengatakan dalam pelaksanaan yustisi gabungan ditemukan lima orang yang tidak menggunakan masker dengan baik. Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan agar tetap disiplin prokes. “Kami juga memberikan masker kepada para pelanggar,” ucapnya.
Kapolsek Penebel saat memimpin yustisi prokes mengimbau para pengunjung Pasar Penebel dan masyarakat yang ada di kawasan pertokoan untuk selalu disiplin prokes. Waspadai Covid-19 varian Omicron dengan tetap memakai masker, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, tidak berkerumun dan mengurangi aktivitas yang melibatkan orang banyak. Selain itu, manfaatkan sarana prokes di area publik seperti tempat mencuci tangan dan gunakan hand sanitizer. *man