Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliMasih Ditemukan Pelanggar Prokes di Pasar

Masih Ditemukan Pelanggar Prokes di Pasar

Melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Omicron tampaknya belum dibarengi oleh kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah atau mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara benar.

Tabanan (bisnisbali.com)–Melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Omicron tampaknya belum dibarengi oleh kesadaran masyarakat dalam upaya mencegah atau mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara benar. Terbukti pada kegiatan operasi yustisi prokes pada pasar tradisional di Kabupaten Tabanan masih ditemukan pelanggaran.

Seperti yang digelar oleh personel Polsek Penebel dipimpin Pawas Ipda Kadek Kusmala Giri, S.H., saat melakukan yustisi pengawasan penerapan prokes di Pasar Tradisional Penebel, Senin (14/2). Dalam kegiatan tersebut petugas mendapati masih adanya pelanggaran prokes.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Penebel I Nyoman Artadana, S.H., mengatakan pihaknya menemukan satu  pelanggaran yaitu tidak memakai masker dengan benar sehingga diberikan teguran lisan. ‘’Yustisi pengawasan prokes ini merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kami menugaskan personel Patroli Samapta, Reskrim, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Petugas mengimbau masyarakat yang memasuki area pasar untuk patuh pada ketentuan prokes dengan benar,” tegasnya.

Kegiatan yustisi prokes tersebut juga dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah hukum Polsek Penebel. Sasaran kegiatan yustisi tidak hanya pasar, tetapi juga pertokoan, warung perkantoran dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

Pelanggaran prokes juga ditemukan saat tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tabanan melakukan penegakan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di wilayah Kecamatan Tabanan dengan menyasar Pasar Tuakilang dan Kecamatan Penebel menuju Pasar Penebel.

Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada mengungkapkan kegiatan dimulai pukul 09.000 Wita. Pihaknya mendapati tujuh orang pelanggar prokes serta dua pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum melakukan pelanggaran. Para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa pembinaan secara lisan.

“Pada kegiatan patroli yustisi ini, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker dengan baik dan benar. Para pelanggar diberi sanksi pembinaan. Sementara sanksi berupa penundaan layanan administrasi atau sanksi denda nihil,” pungkasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer