Tabanan (bisnisbali.com)–Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tabanan kembali menggelar operasi yustisi gabungan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan (prokes), Sabtu (12/2). Hasilnya, 23 orang terjaring karena tak memakai masker dan 95 orang tidak menggunakan masker dengan benar.
Operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan pukul 21.00 Wita diawali apel di halaman depan Kantor Bupati Tabanan dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. Apel diikuti personel TNI-Polri dari Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di seluruh Bali seiring meningkatnya kasus Covid-19. “Hal utama dalam kegiatan ini adalah pencegahan penyebaran virus Corona. Dalam pelaksanaannya, kami tetap memberikan imbauan sekaligus pendisiplinan prokes dengan cara yang humanis, santun dan sesuai prosedur kepada masyarakat yang berkumpul atau berkerumun,” jelasnya.
Tim yustisi penerapan prokes dibagi menjadi dua. Tim 1 melakukan yustisi di sepanjang Jalan Gajah Mada, Pasar Senggol, Gedung Kesenian I Ketut Maria dan Taman Kota Tabanan. Sementara Tim 2 bergerak menuju sasaran Kedai Tangkil Dangin Carik, Kedai Mahoni, Angkringan Timur Lapangan Dangin Carik Belikopi dan Terminal Kediri.
Hasil di lapangan, tim melakukan tindakan peneguran terhadap 23 orang tidak memakai masker. Teguran juga dilakukan terhadap 95 orang yang tidak memakai masker dengan benar. Sementara tindakan pemberian sanksi fisik atau denda nihil. Tim juga membubarkan kerumunan anak-anak muda yang nongkrong di pertokoan Jalan Gajah Mada dan diberikan teguran lisan.
Pada Minggu (13/2), Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan kembali mendapatkan adanya pelanggaran yang dilakukan perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas pada operasi yustisi. Kegiatan menyasar Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri, khususnya Pasar Dauh Pala, Pasar Pesiapan dan Pasar Kediri. Petugas menjaring 15 orang melanggar prokes, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas.
“Terhadap 15 orang dan tiga lokasi pelanggaran tersebut diberikan sanksi pembinaan lisan. Tidak ada pemberiaan sanksi penundaan pelayanan administrasi,” tegas Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada. *man