Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPPKM Level 3 Makin Beratkan Sektor Usaha

PPKM Level 3 Makin Beratkan Sektor Usaha

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diterapkan di Bali seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Omicron.

Tabanan (bisnisbali.com)–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diterapkan di Bali seiring melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Omicron. Hal ini membuat geliat sektor usaha semakin berat. Itu terjadi meski sejumlah pelaku usaha sudah memiliki pengalaman dalam menyikapi pemberlakukan pembatasan yang sama tahun lalu.

“Tahun ini dampak kebijakan PPKM Level 3 pada sektor usaha akan sama seperti yang terjadi tahun lalu, cukup berat. Sebab, pola pencegahannya juga sama dengan pemberlakukan sejumlah pembatasan kegiatan dan penutupan tempat fasilitas umum,” papar Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Tabanan Loka Antara, S.Pt., M.Si., Minggu (13/2).

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat sangat berpengaruh pada sektor usaha, walaupun bagi sejumlah pelaku usaha penerapan PPKM Level 3 bukan hal baru karena pernah dilakukan oleh pemerintah pada 2021 lalu. PPKM Level 3 lebih berpengaruh pada dampak psikis masyarakat yang tidak hanya dipicu lonjakan kasus positif Covid-19, namun juga ketakutan terjadinya klaster di tempat-tempat keramaian.

Bercermin dari kondisi tersebut, sejumlah masyarakat mengerem aktivitas di luar rumah termasuk kegiatan melibatkan orang banyak. Akibatnya, permintaan pembelian ke kalangan usaha menurun dibandingkan sebelumnya. ‘’Penghentian pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dan pemberlakukan work from home (WFH) bagi karyawan di instansi pemerintahan juga makin memberatkan geliat pelaku usaha sekarang ini,” ujarnya.

Menyikapi dampak itu, Loka Antara berharap PPKM Level 3 tidak berlangsung lama atau kebijakan terkait pencegahan atau penanganan lonjakan kasus positif Covid-19 disikapi dengan tidak memberlakukan pembatasan, melainkan menekankan pada penerapan protokol kesehatan yang ketat baik itu masyarakat maupun tempat-tempat usaha.

Cara tersebut akan lebih baik sehingga upaya menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19 bisa dicapai. Di sisi lain tetap memberikan celah bagi sektor usaha untuk menggeliat sekaligus dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, tahun 2022 ini secara nasional hanya Bali yang menyumbang pertumbuhan ekonomi terendah sebesar 0,07 persen. Jadi, penerapan PPKM Level 3 berpotensi menambah parah lagi ke depannya.

“Yang kecil-kecil seperti warung dan pasar jangan sampai dibatasi operasionalnya. Namun, kalangan tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, begitu juga pengunjung masing-masing sektor usaha,” pungkasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer