Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaAdvKomisi 1 DPRD Karangasem Sidak Tinjau Jalan yang Diblokir Pengembang

Komisi 1 DPRD Karangasem Sidak Tinjau Jalan yang Diblokir Pengembang

KOMISI 1 DPRD Karangasem yang diketuai I Nengah Suparta, S.H., meninjau  langsung lokasi jalan yang diblokir pengembang di Lingkungan Karangpati, Kelurahan Karangasem, Kamis (10/2).

KOMISI 1 DPRD Karangasem yang diketuai I Nengah Suparta, S.H., meninjau  langsung lokasi jalan yang diblokir pengembang di Lingkungan Karangpati, Kelurahan Karangasem, Kamis (10/2). Nengah Suparta asal Fraksi PDI- Perjuangan didampingi anggota Komisi 1 seperti I Wayan Tama, S.H.,  Marjuhin, S.H., dan I Nyoman Karta Arianta.

Di lokasi, Ketua Komisi 1 dan anggota disambut sejumlah warga yang menjadi korban pemblokiran jalan ke lokasi tanah kaplingan. Ikut menyambut Lurah Karangasem I Gede Gusita, staf perwakilan Camat Karangasem, staf Polisi PP dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangasem.

Ketua Komisi 1 Nengah Suparta mengatakan, pihaknya bersama anggota turun ke lokasi guna melihat langsung masalah jalan setelah warga pengguna menjadi korban dan mengadu ke DPRD Karangasem. Ternyata Lurah Karangasem sudah dua kali melakukan mediasi dalam kasus itu dan telah tercapai kesepakatan. Pihak pengembang atau pengkapling tanah kedua dan ketiga sudah sepakat membayar kontribusi kepada pengembang pertama I Gusti Made Oka. Pihak Gusti Made Oka melakukan pemblokiran dengan menembok menggunakan batako karena pihak pengkapling kedua saat itu belum mau membayar kewajibannya membayar jalan sebesar Rp120 juta.

Gede Gusita mengatakan, dalam mediasi terakhir, pihak pengembang kedua sudah bersedia bakal membayar jalan dengan jaminan berupa sertifikat tanah kepada pengkapling pertama. ‘’Begitu ada jaminan pengembang kedua bakal membayar sharing jalan itu, pengembang pertama yang memblokir jalan berjanji membuka tembok blokir jalan,’’ paparnya.

Menurutnya, pada mediasi kedua di Kantor Lurah Karangasem, pihak pengembang kedua belum membawa uang atau sertifikat, sehingga pihak pemblokir jalan memberikan batas waktu membayar dengan uang paling lambat enam bulan. Pihak pengkapling kedua rupanya akan menyerahkan jaminan sertifikat tanah barangkali karena alasan tidak memiliki uang tunai.

Oleh karena sudah ada kesepakatan seperti itu dalam mediasi kedua, Nengah Suparta mengatakan sudah terjadi kesepakatan antara pihak pemblokir jalan atau pengembang pertama dan pengembang kedua serta ketiga. Ia mengharapkan Lurah Karangasem tetap memantau jalannya kesepakatan kedua pihak itu dan jangan sampai masyarakat pengguna jalan tidak bisa lagi menggunakan jalan ke lokasi pengembang atau pengkaplingan tersebut. ‘’Ke depan diharapkan tidak terjadi masalah lagi,’’ ujar Suparta.

Pihaknya di DPRD Karangasem bakal mengundang dengar pendapat pemerintah dan yang terkait, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah serupa lagi di Karangasem. ’’Harus dibuat diskresi, bahwa begitu ada pengkaplingan lahan atau pengembang membangun perumahan, tanah jalannya harus sudah diserahkan kepada pihak pemerintah terlebih dahulu. Penyerahan jalan itu  sebagai jaminan, sehingga ke depan jangan sampai terus terjadi masalah jalan antara pengembang dan pihak lainnya,’’ tegas Suparta. *adv/bud

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer