Tabanan (bisnisbali.com)–Satpol PP Kabupaten Tabanan menutup sejumlah fasilitas umum (fasum), Kamis (10/2). Fasum yang ditutup yakni Lapangan Alit Saputra di Desa Dajan Peken dan Taman Kota Tabanan.
Kepala Satpol PP Tabanan I Gede Sukanada menyampaikan, penutupan fasilitas publik atau lapangan merupakan arahan Bupati Tabanan melalui SE Nomor 517/01/Satgas/2022 untuk menekan penyebaran Covid-19. Berdasarkan arahan tersebut, Lapangan Alit Saputra atau Dangin Carik dan Taman Kota yang merupakan fasum ditutup sementara. “Termasuk kawasan di Gedung Kesenian I Ketut Maria juga akan ditutup sementara. Sebab, Gedung Maria menjadi satu kesatuan dengan Taman Kota,” jelasnya.
Setelah dilakukan penutupan akan dilanjutkan dengan pengawasan oleh tim satgas agar tidak ada warga yang melanggar. Pengawasan dilakukan rutin setiap hari melalui patroli. Jika ada yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dilakukan pembinaan termasuk sanksi. “Kami lebih kedepankan pembinaan secara persuasif. Meski begitu, kami harapkan masyarakat paham dan patuh terhadap prokes karena tingkat penyebaran covid cukup pesat saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama penegakan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes di wilayah Kabupaten Tabanan sekaligus menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, masih ditemukan pelanggar baik yang dilakukan perorangan maupun kalangan usaha. Seperti pada patroli yang digelar Rabu (9/2), pihaknya mendapati pelanggar perorangan 5 orang dan pelanggaran oleh pelaku usaha di dua lokasi.
“Terhadap pelanggaran tersebut dilakukan pembinaan dan untuk pelaku usaha diberikan sanksi berupa diingatkan agar selalu mengatur jarak meja dengan kapasitas yang ditentukan dan setiap pelanggan harus memakai masker,” tegas Gede Sukanada. *man