Tabanan (bisnisbali.com)–Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) Kabupaten Tabanan telah mengeluarkan aturan terkait mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kalangan koperasi dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) LPD. Aturan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 517/01/Satgas/2022 yang mengatur tentang PPKM Level 3 menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
Mekanisme RAT koperasi diatur melalui surat Nomor 518/104/Diskop. Isinya tentang pelaksanaan RAT di tengah PPKM Level 3 agar dapat menggunakan metode sebagaimana tercantum dalam Permen KUKM Nomor 19 Tahun 2015. Ada pun metode yang dimaksud adalah rapat anggota kelompok, rapat anggota tertulis dan rapat anggota melalui media elektronik. Semua itu dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sementara mekanisme pelaksanaan LPJ untuk LPD diatur melalui surat Nomor 518/106/ Diskop. Isinya mengatur terkait pelaksanaan penyampaian LPJ LPD agar dilakukan dengan melibatkan peserta paling banyak 50 persen kehadiran dan tetap mematuhi prokes.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Tabanan I Wayan Sukanrayasa, Kamis (10/2), mengungkapkan Diskop telah mengeluarkan aturan tentang mekanisme kegiatan RAT dan LPJ di tengah PPKM Level 3 yang bertepatan dengan periode penyelenggaraan kewajiban tahunan koperasi dan LPD. RAT koperasi primer dan LPJ LPD paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tutup buku akhir Desember, sedangkan RAT koperasi sekunder paling lambat digelar enam bulan setelah tutup buku. “Aturan mekanisme RAT dan LPJ ini menyesuaikan dengan aturan pemerintah terkait penerapan PPKM Level 3 dan ikut mengantisipasi atau mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron,” tuturnya.
Surat pengaturan kegiatan RAT dan LPJ yang diterbitkan pada 7 Februari 2022 sudah disosialisasikan. Untuk kalangan koperasi sosialisasi dilakukan melalui gerakan koperasi di masing-masing kecamatan dan lewat Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda). Sementara untuk LPD, sosialisasi dilakukan melalui patner kerja Diskop yakni Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) dan Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD).
Semua pengaturan mekanisme penyelenggaraan baik RAT maupun LPJ dipastikan tidak memengaruhi pengawasan dinas terkait kesehatan koperasi dan LPD. Sebab, pelaporan masing-masing yang dikirim ke dinas dipelajari baik menyangkut kesehatan keberadaan usaha koperasi maupun LPD.
Terkait pengawasan untuk usaha koperasi dan LPD, pihaknya juga dibantu oleh pendamping yang merupakan tenaga kontrak. Mereka dibiayai langsung oleh pemerintah pusat dan ditempatkan di beberapa kecamatan. “Satu pendamping ada yang mewilayahi dua atau tiga kecamatan. Penempatannya selalu dilakukan rotasi, sehingga semua wilayah dikuasai,” tegas Wayan Sukanrayasa.
Sementara itu, data di Diskop Kabupaten Tabanan, total 383 koperasi yang wajib RAT. Dari jumlah tersebut, koperasi yang sudah menggelar RAT mencapai 71 usaha atau sekitar 12,50 persen. Rinciannya, koperasi yang menggelar RAT mengundang Diskop sebanyak 26, sedangkan koperasi yang mengadakan RAT dengan permakluman (tanpa mengundang Diskop) berjumlah 45. Untuk LPJ baru 21 LPD yang sudah melaksanakan saat ini. *man